Jakarta (Antara News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berpamitan sebelum diperiksa sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

        "Teman-teman yang saya hormati, saya pergi untuk pulang, saya bertugas untuk menjalankan mandat sebagai pimpinan KPK," kata Bambang didampingi oleh pimpinan KPK lain, yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Selasa.

        Bambang menyampaikan hal itu di hadapan sekitar seratusan pegawai KPK berpakaian hitam-hitam dan aktivis antikorupsi yang mengantarkannya.

        "Saya tahu kehadiran teman-teman saat ini bentuk keprihatinan. Saya apresiasi itu. Saya selaku pimpinan penegak hukum akan datang menunjukan kelasnya bahwa penegak hukum akan taat pada hukum," tambah Bambang.

        Bahkan ia mengaku rela memberikan nyawanya.

        "Kalau toh akibat terberat saya harus meninggalkan jasad saya maka itu akan saya ambil. Tapi saya percaya Allah berada pada pihak yang benar. Hanya doa orang dhuafa dan tertindas yang akan menolong bangsa ini," ungkap Bambang dengan nada tinggi.

        Bambang juga yakin datang ke Bareskrim karena didampingi oleh pengacara yang merupakan rekannya.

        "Saya pergi untuk kembali jadi jangan dibikin serius banget. Di samping saya ada Nursyabani Katjasungkana dan Leiliana Santoso yang sudah bersama saya selama 30 tahun lalu. Mereka orang luar biasa, jadi saya aman didampingi orang yang luar biasa dan dahsyat," jelas Bambang.

        Abraham Samad yang berada di samping Bambang pun mengaku bahwa upaya kriminalisasi pimpinan KPK tidak akan membuat pemberantasan korupsi berhenti.

        "Terima kasih buat teman-teman yang memenuhi ruangan ini, ini adalah bentuk apresiasi kepada KPK. Kita tidak akan pernah surut untuk memberantas korupsi di negeri ini. Sebuah risiko dari perjuangan panjang memberantas korupsi. Marilah berdoa supaya KPK bisa berdiri seperti sekarang ini," kata Abraham.

        Bambang kemudian memimpin doa bersama selama sekitar 30 detik.


                             Siap Ditahan
        Bambang Widjojanto mengaku siap ditahan seusai diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

        "Siap dong, siap dong, siap lah, siap, siap, cuma alasan penahannya apa ya? Itu yang harus ditanya," kata Bambang.

        Bambang mengucapkan terima kasih sekaligus selamat tinggal kepada sekitar seratusan pegawai KPK dan pegiat antikorupsi berpakaian hitam-hitam karena dia akan diperiksa oleh Bareskrim Polri pada hari ini sekitar pukul 13.00 WIB.

        Bambang juga didampingi oleh Komisioner KPK lain yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja serta pengacaranya Nursyahbani Katjasungkana dan Leiliana Santoso.

        Ketiga pimpinan tersebut juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pihak.

        Saat dikonfirmasi mengenai pelaporan ke Bareskrim, Zulkarnain juga menolak untuk berkomentar.

        "Saya tidak tahu, saya tidak tahu, tanya saja ke Mabes, ke Baresrkim ya," jawab Zulkarnain.

        Bambang pun mengaku bahwa ia mengaku rela memberikan nyawanya demi pemberantasan korupsi.

        "Kalau toh akibat terberat saya harus meninggalkan jasad saya maka itu akan saya ambil. Tapi saya percaya Allah berada pada pihak yang benar. Hanya doa orang dhuafa dan tertindas yang akan menolong bangsa ini," ungkap Bambang dengan nada tinggi.

        Kedatangannya untuk diperiksa di Bareskrim menurut Bambang juga sebagai contoh tindakan penegak hukum yang taat hukum.

        "Saya selaku pimpinan penegak hukum akan datang menunjukan kelasnya bahwa penegak hukum akan taat pada hukum," tambah Bambang.

        Bambang pun yakin datang ke Bareskrim karena didampingi oleh pengacara yang merupakan rekannya.

        "Saya pergi untuk kembali jadi jangan dibikin serius banget. Di samping saya ada Nursyabani Katjasungkana dan Leiliana Santoso yang sudah bersama saya selama 30 tahun lalu. Mereka orang luar biasa, jadi saya aman didampingi orang yang luar biasa dan dahsyat," jelas Bambang.

        Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan kedua Bambang di Bareskrim Polri setelah dilaporkan oleh anggota DPR periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015. Sugianto adalah calon bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010.

        Sebelumnya Bambang ditangkap tim penyidik dari Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015 dan baru dilepaskan pada 24 Januari 2014 dini hari karena permintaan sejumlah pihak.

        Abraham juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide karena dinilai melanggar pasal 36 dan pasal 64 Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Yusuf mengungkapkan artikel Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis Sawito Kartowibowo di laman Kompasiana pada 17 Januari 2015.

        Yusuf selanjutnya menyatakan bahwa pelaporan itu pun berdasarkan pengakuan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

        Selanjutnya Adnan Pandu Praja dilaporkan pada 24 Januari 2015 oleh ahli waris pemilih PT Deasy Timber karena diduga memalsukan surat akta perusahaan pada 2005 saat menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut.

        Sedangkan pada 28 Januari, Zulkarnain dilaporkan ALiansi Masyarakat Jawa Timur karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat mengani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka.

        Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sat itu. Ia diduga melakukan tebang pilih atas penetapan 186 tersangka yang merupakan penerima P2SEM misalnya tidak memeriksa Gubernur atimm Imam Utomo dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakt Suyono.


                             Tidak Akan Ditahan
        Sementara itu, Anggota Tim Sembilan Jimly Asshidiqie menyatakan bahwa Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti menjamin bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto tidak akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

        "Tadi saya sudah dengar dari Kapolri, dia (Badrodin) sudah jamin tidak ada penahanan (Bambang Widjojanto)," kata Jimly di gedung KPK Jakarta, Selasa.

        Jimly mengaku bahwa Tim Sembilan akan bertemu dengna pimpinan KPK.

        "Iya dia (Badrodin) sudah jamin tadi," tegas Jimly.

        Ia, bersama dengan Hikmahanto Juwana dan Bambang Widodo Umar sudah berada di gedung KPK saat ini untuk bertemu pimpinan KPK lain.

        "Ya kita kan mau dengar dulu, tadi diundang oleh Kapolri kita sudah dengar beberapa, tapi yang perlu saya sampaikan supaya masyarakat juga tenang, Pak Kapolri sudah memberi arahan, jangan ada penahanan," ungkap Jimly.

        Anggota tim Sembilan adalah mantan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, mantan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno dan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar,mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto serta sosiolog UI Imam Prasodjo.

        Bambang Widjojanto menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

        Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu (24/1) dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

        Sugianto membuat pelaporan karena menilai ada saksi yang memberikan keterangan palsu di MK yaitu Ratna Mutiara sudah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan pada 16 Maret 2011 sudah divonis 5 bulan penjara.

        Masa 5 bulan itu menurut Ratna adalah masa selama ia menjalani proses persidangan pada Oktober 2010 hingga Maret 2011.

        Menurut Sugianto, pelaporan tersebut juga tidak ada kaitannya dengan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait transaksi-transaksi mencurigakan di KPK.

Pewarta : Oleh Desca Lidya Natalia
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024