Kendari  (Antara News) - Elemen masyarakat yang bernama Pilar Pemuda Sultra (PPS), menilai bahwa pekerjaan atau pengaspalan jalan Sanggula-Tanea Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menyalahi bestek, sehingga Pemerintah Konawe Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum memasang portal yang tidak bisa dilewati oleh kendaraan di atas kapasitas 20 ton.

Ketua Pilar Pemuda Sultra, Herlan Haerun, di Kendari, Rabu, mengatakan, keselahan bestek yang mengindikasikan dugaan penurunan kualitas dan fungsi jalan tersebut terjadi di Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara, melalui pemasangan portal dengan pembatasan kapasitas angkutan maksimal 20 ton.

"Karena kami duga menurunkan fungsi dan kualitas jalan, kama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan kontraktor pelaksana, telah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Polda Sultra," kata Herlan.

Sebelum adanya perbaikan atau pembangunan jalan di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara tersebut katanya, jalan itu bisa dilalui oleh kendaraan roda 10 dengan masimal muatan 21 ton, namun sekarang dibatasi 20 ton. Padahal ini merupakan jalan poros atau alteri kelas III yang menghubungkan Moramo ke jalur Torobulu termasuk Kota Kendari.

Menurut Herlan, hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 353 tentang fungsi jalan, yang disesuaikan dengan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang jalan, dan PP nomor 34 tahun 2006, sehingga jalan di Desa Sanggula termasuk jalan kolektor primer kelas III.

"Artinya, jika jalan tersebut harusnya bisa dilalui maksimal 21 ton, lalu fakta di lapangan tidak demikian, maka kuat dugaan terdapat indikasi korupsi karena membangun jalan tidak sesuai bestek," katanya.

Ia menjelaskan, portal yang dipasang pun dibawah lima meter, sehingga sangat jelas menyalahi PP Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, khususnya pasal 35 poin 6 dan 7, bahwa tinggi ruas jalan arteri maupun kolektor paling rendah lima meter.

"Adanya pemasangan portal dibawah lima meter ini, secara otomatis mobil 10 roda pun tidak dapat lewat karena terhalang portal. Oleh sebab itu, kami berharap agar persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, dalam hal ini Kejati dan Polda Sultra," katanya.

Dengan harapan kata Herlan, agar portal yang tidak sesuai aturan itu bisa dicabut dan indikasi dugaan korupsinya berupa pembangunan jalan tidak sesuai bestek dapat diusut.

Dia menambahkan, berdasarkan laporan yang telah disampaikan ke Polda dan Kejati Sultra, hingga saat ini belum ada perkembangan.

"Pihak kepolisian telah dijanji akan memanggil kembali kami guna menindak lanjuti laporan, dan dipanggil sebagai pelapor. Saya masih percaya kedua instirusi penegak hukum itu bisa menyahuti laporan kami. Dalam waktu satu atau dua hari ini saya ke Polda dan Kejati untuk melihat progres laporan yang kami sampaikan itu," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024