Kendari  (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memperoleh penghargaan predikat kepatuhan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Piagam penghargaan itu diserahkan oleh Ketua ORI Perwakilan Sultra Aksah kepada Wali Kota Kendari Asrun di Kantor Wali Kota Kendari, Rabu.

Predikat kepatuhan tersebut diraih oleh salah satu instansi pelayanan di Kota Kendari, yakni Rumah Sakit Umum Daerah Abunawas Kendari.

Selain RSUD Abunawas Kendari, kata Aksah, ada satu SKPD lingkungan Pemkot Kendari yang lebih dahulu meraih rapor hijau atau predikat kepatuhan dari ORI tersebut, yakni Badan Perizinan Kendari.

"Selama ini kami melakukan penilaian tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada SKPD bersangkutan. Ini kami lakukan demi menjaga objektivitas dari penilaian ini," katanya.

Aksah juga menyerahkan indikator penilaian kepatuhan tersebut kepada Asrun.

Menurut Aksah, RSUD Abunawas Kendari dinilai memiliki standar kepatuhan tinggi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam menyampaikan informasi, di antaranya mengenai kejelasan waktu, prosedur, persyaratan, dan biaya layanan.

"Penyampaian predikat kepatuhan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas usaha peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat unit layanan," katanya.

Dengan penghargaan predikat kepatuhan tersebut, Asrun berharap bisa merangsang SKPD lainnya untuk membenahi pelayanan di lingkungan masing-masing sehingga bisa sesuai dengan pelayanan standar kepada publik.

"Pelan-pelan kami akan berusaha memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan amanat UU No. 25/2009 sehingga semua SKPD bisa meraih rapor hijau atau mendapatkan predikat kepatuhan ini," katanya.

Setelah itu, Asrun menyerahkan kembali piagam predikat kepatuhan tersebut kepada Direktur RSUD Abunawas Kendari dr. Asridah.


Pewarta : Suparman
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024