Kendari   (Antara News) - Lembaga swada masyarakat (LSM) penggiat anti korupsi, Kompak, menyayangkan penegakan hukum di Tanah Air yang terkesan saling membalas antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia.

Ketua Dewan Pendiri LSM Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Sulawesi Tenggara, Permana Firmansyah, di Kendari Sabtu, mengatakan, seharusnya kedua lembaga tersebut menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan jangan terkesan ada tindakan saling membalas terhadap proses penegakan hukum.

"Tentunya kita sayangkan kejadian ini, karena ada kesan saling membalas antara kedua lembaga penegak hukum, yang membuat masyarakat semakin bingung," ujarnya.

Ia menambahkan, tidak bisa dihindari, ada perspektif masyarakat terkait malasah tersebut, sebab sebelum Kepolisian RI menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka dengan kasus dugaan menyuruh atau mengarahkan memberikan kesaksian palsu pada (23/1) kemarin, KPK pada (13/1) telah menetapkan Calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut.

Menurutnya, semestinya institusi KPK, Kejaksaan, dan Polri bekerja sama untuk memerangi korupsi. Bukan saling membuat kesan saling membalas seperti kejadian saat ini.

"Yang dibutuhkan masyarakat bukan untuk dipertontonkan dengan kejadian seperti ini, tetapi lebih mengharapkan pada penegakan supermasi hukum," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menharapkan agar KPK tidak terpengaruh oleh upaya pelemahan yang dilakukan segelintir orang tidak bertanggungjawab, dan tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemberantas korupsi.

LSM Kompak Sultra mendukung penuh segala upaya pemberantasan praktik korupsi oleh KPK dan meminta kepala lembaga tersebut agar sesegera mungkin menuntaskan kasus yang melilit calon Kapolri, Budi Gunawan.

Serta, mendukung penuh segala upaya KPK dalam menanggapi penangkapan salah satu komisionernya, Bambang Widjayanto oleh Badan Resesrse Kriminal (Bareskrim) Polri dan menolak segala upaya kriminalisasi dan pelemahan KPK.

Sementara itu, perkara yang disangkakan terhadap kasus yang membelit Bambang Wijayanto yakni Pasal 242 KUHP dengan kualifikasi deliknya ayat 1, 2, dan 3.

Pewarta : La Ode Abdul Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024