Kendari (Antara News) - Pemerintah Pusat melalui Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) diminta merealisasikan pembangunan gedung rehabilitasi mantan pengguna atau terpidana narkotika dan obat berbahaya.

Wakil Ketua DPRD Sultra Wahyu Ade Pratama di Kendari, Sabtu, mengatakan Pemerintah Sultra telah menyiapkan lahan yang cukup sehingga tidak ada alasan untuk tidak merealisasikan pembangunan gedung rehabilitasi mantan pengguna narkotika.

"Pemerintah Pusat akan mengalokasikan anggaran pembangunan kalau pemerintah setempat menyiapkan lahan. Sekarang lahannya sudah siap mana janji anggaran pembangunannya," kata Wahyu, politisi Partai Golkar.

Pemerintah Sultra dan DPRD berpandangan bahwa gedung rehabilitasi mantan pengguna narkotika sebagai bagian dari pelayanan hukum dan kesehatan bagi warga sehingga mesti diwujudkan.

Bukan karena korban atau mantan pengguna narkotika membludak di Sultra sehingga meminta gedung rehabilitasi tetapi sebagai komitmen menyelamatkan generasi muda dari obat terlarang, tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemkumham Muslim mengatakan pemerintah daerah serius memfasilitasi pengadaan gedung rehabilitasi eks pengguna atau pengedar narkotika.

"Bukti keseriusan pemerintah daerah, DPRD serta Badan Narkotika Daerah adalah menyiapkan lahan sekitar tiga hektare di Sonai, Kecamatan Angata," kata Muslim didampingi Humas P Harahap.

Saat ini, kata dia, Pemerintah Sultra mengharapkan dukungan anggaran untuk pembangunan gedung rehabilitasi dari Pemerintah Pusat melalui APBN.

Selain lokasi pembangunan gedung rehabilitasi eks narkotika yang disiapkan Pemprov Sultra juga daerah-daerah pemekaran di Sultra menyiapkan lokasi pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

"Daerah-daerah pemekaran menyadari pentingnya pelayanan penegakan hukum bagi warga negara yang sedang menjalani proses hukum sehingga merespon serius pengadaan lahan pembangunan rutan atau kantor-kantor pengadilan," katanya.

Pewarta : Oleh: Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024