Jakarta (Antara News) - Anggota Komisi III DPR RI Yayat Biaro menyarankan jika permasalahan terkait status tersangka Bambang Wijoyanto tak kunjung usai, bisa membentuk komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi jalan keluar atau solusi yang bijak.
"Bisa saja membentuk komite etik oleh KPK, agar fungsi pengawasan terhadap instansi lebih baik," kata salah seorang anggota Fraksi Partai Golkar DPR setelah menghadiri diskusi di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan komite etik bisa dibentuk oleh pimpinan KPK, bisa berasal dari luar instansi ataupun dari orang dalam sendiri.
"Sesuai undang-undang komite etik dibentuk oleh pimpinan KPK, penunjukkan pejabat dia lah yang berwenang," ujarnya.
Namun, ia juga menjelaskan ketika status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah menjadi tersangka maka sebaiknya harus segera dinonaktifkan fungsinya.
"Kalau sudah menjadi tersangka tanpa perlu komite etik, maka langsung saja segera dinonaktifkan, agar segera bisa diproses," katanya.
Yayat mengatakan dengan adanya komite etik, KPK bisa bekerja menjadi lebih baik, karena bisa menjadi pengawas dalam setiap proses.
"Bisa jadi lebih baik, karena bisa menjadi fungsi pengawas pimpinan agar tidak keluar dari aturan undang-undang," tambahnya.
"Bisa saja membentuk komite etik oleh KPK, agar fungsi pengawasan terhadap instansi lebih baik," kata salah seorang anggota Fraksi Partai Golkar DPR setelah menghadiri diskusi di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan komite etik bisa dibentuk oleh pimpinan KPK, bisa berasal dari luar instansi ataupun dari orang dalam sendiri.
"Sesuai undang-undang komite etik dibentuk oleh pimpinan KPK, penunjukkan pejabat dia lah yang berwenang," ujarnya.
Namun, ia juga menjelaskan ketika status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah menjadi tersangka maka sebaiknya harus segera dinonaktifkan fungsinya.
"Kalau sudah menjadi tersangka tanpa perlu komite etik, maka langsung saja segera dinonaktifkan, agar segera bisa diproses," katanya.
Yayat mengatakan dengan adanya komite etik, KPK bisa bekerja menjadi lebih baik, karena bisa menjadi pengawas dalam setiap proses.
"Bisa jadi lebih baik, karena bisa menjadi fungsi pengawas pimpinan agar tidak keluar dari aturan undang-undang," tambahnya.