Kendari (Antara News) - PT Wakatobi Diving Resor (PT WDR), perusahaan Penanaman Modal Asing asal negara Swiss di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara diminta memenuhi hak-hak normatif pekerja yang dipekerjakan di perusahaan perhotelan dan diving atau penyelaman itu.
Permintaan tersebut disampaikan tokoh masyarakat Wakatobi, Laode Ahmad Toha di Kendari, Kamis.
"Sejak perusahaan perhotelan asal negara asing itu beroperasi di Wakatobi tahun 1996, tidak pernah memenuhi hak-hak normatif para pekerjanya," katanya.
Selain diupah tidak sesuai dengan upah minim provinsi, katanya, para karyawan juga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketanagakerjaan (dulu Jamsostek) serta tidak diberikan hak cuti haid bagi perempuan. Bahkan, tidak jarang mereka bekerja melampaui jam kerja yang seseungguhnya, tanpa uang lembur.
"Oleh karena itu, kita minta perusahaan PMA itu agar memperlakukan para pekerjanya secara manusiawi," katanya.
Menurut dia, PT WDR mulai beroperasi di Wakatobi mengelola kawasan wisata One Mombaa di Kecamatan Tomia, sejak 1996 dengan mempekerjakan 250 pekerja.
Awal kehadiran perusahaan milik warga negara Swiss, Lorenz Peter Maeder itu, katanya, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, buruh dan nelayan di Kabupaten Wakatobi.
Namun, ujarnya, justru kehadiran perusahaan asing ini membawa malapetaka dan konflik di tengah masyarakat.
"Mereka membawa malapetaka karena PT Wakatobi Resort mengapling wilayah karang laut pesisir Pulau One Mombaa untuk dijadikan area penyelaman tamu-tamu asing, sehingga nelayan setempat tidak leluasa lagi menangkap ikan untuk menopang kehidupan keluarga," katanya.
Permintaan tersebut disampaikan tokoh masyarakat Wakatobi, Laode Ahmad Toha di Kendari, Kamis.
"Sejak perusahaan perhotelan asal negara asing itu beroperasi di Wakatobi tahun 1996, tidak pernah memenuhi hak-hak normatif para pekerjanya," katanya.
Selain diupah tidak sesuai dengan upah minim provinsi, katanya, para karyawan juga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketanagakerjaan (dulu Jamsostek) serta tidak diberikan hak cuti haid bagi perempuan. Bahkan, tidak jarang mereka bekerja melampaui jam kerja yang seseungguhnya, tanpa uang lembur.
"Oleh karena itu, kita minta perusahaan PMA itu agar memperlakukan para pekerjanya secara manusiawi," katanya.
Menurut dia, PT WDR mulai beroperasi di Wakatobi mengelola kawasan wisata One Mombaa di Kecamatan Tomia, sejak 1996 dengan mempekerjakan 250 pekerja.
Awal kehadiran perusahaan milik warga negara Swiss, Lorenz Peter Maeder itu, katanya, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, buruh dan nelayan di Kabupaten Wakatobi.
Namun, ujarnya, justru kehadiran perusahaan asing ini membawa malapetaka dan konflik di tengah masyarakat.
"Mereka membawa malapetaka karena PT Wakatobi Resort mengapling wilayah karang laut pesisir Pulau One Mombaa untuk dijadikan area penyelaman tamu-tamu asing, sehingga nelayan setempat tidak leluasa lagi menangkap ikan untuk menopang kehidupan keluarga," katanya.