Manado  (Antara News) - Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Manado, Provinsi Sulawesi Utara, menggratiskan pengurusan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).

         "Hal ini juga sebagai bentuk klarifikasi atas dugaan-dugaan selama ini bahwa pengurusan KTKLN di BP3TKI Manado dipungut bayaran. Sejak awal memang pengurusan kartu ini telah digratiskan," kata Kepala BP3TKI Manado Jefry Sigar di Manado, Senin.

         Ia mengatakan KTKLN bagi seorang TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri menjadi suatu keharusan karena nantinya seluruh identitas pekerja akan disimpan pada kartu tersebut.

         Kira-kira, kata dia, ada 40 item keterangan yang merujuk pada identitas pemegang KTKLN yang disimpan dalam kartu tersebut dan terbaca ketika menggunakan perangkat khusus saat dibuka untuk suatu keperluan.

        "Dalam kartu TKI tersebut memuat nama, alamat, siapa nama orang tua, istri atau suami, atau dari perusahan penempatan mana. Semua data diri dan terkait dengan identitas pekerja disimpan dalam KTKLN," kata dia.

         Dia mengatakan KTKLN tersebut bermanfaat ketika TKI tiba di negara penampatan karena tidak akan dikejar-kejar petugas imigrasi, karena menjadi identitas resmi.

         "Ini bukti sahih seorang TKI. Kalau mengaku TKI tapi tidak memiliki KTKLN bisa dipertanyakan tentang statusnya," ujarnya.

          Menurut Sigar, jajarannya masih mengeluarkan KTKLN kepada TKI yang akan ditempatkan ke luar negeri sambil menunggu petunjuk atau aturan lebih lanjut dari pemerintah.

         "Sebelumnya terinformasi KTKLN akan dicabut. Namun kami belum melaksanakan itu. Begitu pun seandainya akan dicabut, bentuk pengganti identitas TKI pun belum ada gambarannya," ujarnya.

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024