Kendari   (Antara News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara, diminta mematenkan penggunaan pakaian tradisional sebagai pakaian wajib pegawai negeri sipil dalam dua hari kerja dalam seminggu melalui peraturan daerah (Perda).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Wakatobi, Ny Ratna Lada Hugua di Kendari, Jumat.

"Perda penggunaan pakaian tradisional sebagai pakaian wajib PNS dalam dua hari kerja dalam seminggu di Wakatobi sangat dibutuhkan sebagai upaya melestarikan kerajinan kain tenun tradisional masyarakat Wakatobi," katanya.

Selain itu kata dia, Perda yang mewajibkan PNS menggunakan pakaian tradisional dua kali dalam seminggu akan mendorong penggunaan bahan kain tenun tradisional di kalangan masyarakat akan meningkat.

Pada gilirannya kata dia, peningkatan jumlah penggunaan pakaian tradisional tersebut akan diikuti pendapatan para pengrajin kain tradisional di Wakatobi.

"Makanya, Pemkab Wakatobi harus mematenkan penggunaan pakaian tradisional oleh kalangan PNS sehingga bisa memberikan jaminan para pengrajin kain tenun tradisional bahwa hasil kerja mereka bisa laku terjual," katanya.

Menurut dia, penggunaan pakaian tradisonal di kalangan PNS apalagi masyarakat luas, akan menumbuhkan kegiatan ekonomi kerayakyatan yang luar biasa.

Itu karena kata dia, para perajin dari kain tenun tradisional Wakatobi adalah kalangan ibu-ibu rumah tangga di hampir semua wilayah Kabupaten Wakatobi.

"Kalau masyarakat sudah gemar memakai pakaian tradisional, praktis hasil kerajinan kain tenun dari ibu-ibu rumah tangga akan laku," katanya.

Saat itulah ujarnya, ekonomi kerakyatan akan tumbuh secara luas dan masif di tengah masyarakat Wakatobi

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024