Jakarta (Antara News) - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga jual bahan bakar minyak jenis premium dan solar yang efektif berlaku pada Senin (19/1).

        "Yang pertama mengenai premium mulai nanti Minggu malam (18/1) pukul 24.00 WIB atau Senin (19/1) pukul 00.00 WIB harga premium turun menjadi Rp6.600 per liter sementara harga solar menjadi Rp6.400," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di halaman tengah Kompleks Istana Presiden, Jumat siang.

        Harga jual bahan bakar jenis premium sebelumnya Rp7.600 sementara solar Rp7.200.

        Selain menurunkan harga jual bahan bakar jenis premium dan solar, pemerintah juga menurunkan harga jual gas Elpiji 12 kg dari Rp140.000 menjadi Rp129.000.

        "Yang kedua elpiji 12 kg menjadi Rp129.000. Yang ketiga semen yang diproduksi BUMN kita (PT Semen Indonesia-red), turun Rp3.000 per sak," kata Presiden.

        Kepala negara mengharapkan dengan kebijakan ini maka pemerintah daerah juga mendorong adanya penurunan harga agar bisa turun dan meringankan beban masyarakat.

        Dalam keterangan pers itu, Presiden didampingi oleh Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Seskab Andi Widjajanto.

                           Efek Positif
        Pemerintah mengharapkan terjadi penurunan harga di berbagai sektor menyusul kebijakan menurunkan harga jual bahan bakar minyak jenis premium dan solar.

        "Misalkan menteri melaporkan ke masyarakat harga semen Indonesia group turun ke masyarakat, diharapkan (biaya-red) produksi yang lain turun maka (harga jual-red) ikut turun," kata Menko Perekonomian Sofyan Djalil.

        Sementara itu Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pemberian waktu dua hari sejak diumumkan hingga harga baru BBM berlaku merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan pada pengusaha SPBU agar tidak mengalami kerugian.

        "Dikasih waktu dua hari supaya para pengusaha tidak mengalami kerugian karena sudah punya stok, kemudian mulai sekarang mereka beli stok dengan harga baru," paparnya.

        Menteri ESDM juga mengatakan ke depan, harga jual premium dan solar akan ditinjau setiap dua pekan untuk menyesuaikan dengan perkembangan harga minyak mentah dunia.

        Pemerintah mengubah periode waktu penetapan harga bahan bakar minyak dari sebelumnya setiap bulan menjadi secepat-cepatnya dua pekan.

         Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Jumat mengatakan, perubahan periode waktu tersebut mengakomodasi penurunan harga minyak yang cukup signifikan.

         "Harga BBM berfluktuasi dinamis, maka hari ini kita lakukan revisi Permen ESDM menjadi tiap dua pekan sekali," ujarnya.

         Namun, perubahan tiap dua pekan tersebut adalah secepat-cepatnya.

         "Kalau tidak ada perubahan harga minyak yang signifikan, maka kita teruskan sampai satu bulan," ujarnya.

         Sudirman juga mengatakan, pemerintah memberikan jeda waktu selama dua hari antara pengumuman dan pemberlakuan harganya.

         "Kami ingin pengusaha baik PT Pertamina, swasta, dan SPBU tidak mengalami kerugian," ujarnya.

         Pemerintah mengkaji penerapan jual untung bahan bakar minyak jenis premium dan solar menyusul kecenderungan penurunan harga komoditas tersebut sekarang ini.

         Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Jumat mengatakan, pemerintah mempertimbangkan penetapan batas bawah harga BBM.

         "Misalkan, harga premium dipatok pada Rp6.500-Rp6.600 per liter," katanya.

         Menurut dia, penurunan harga minyak sekarang ini yang berimbas pada BBM cenderung akan terus berlangsung cukup lama.

         "Lalu, kalau harga minyak terus turun, apakah harga BBM juga akan terus diturunkan," katanya.

         Pemerintah, tambahnya, mempertimbangkan untuk mematok batas bawah harga BBM pada tingkat tertentu dan keuntungannya ditabung di rekening Kementerian Keuangan.

         "Tabungan tersebut harus dibuka dan dilaporkan ke masyarakat," katanya.

         Selanjutnya, tabungan tersebut digunakan misalkan untuk meningkatkan cadangan BBM yang saat ini masih 18-20 hari menjadi 30 hari.

         Penambahan satu hari stok memerlukan investasi Rp1,2 triliun.

         Sudirman juga mengatakan, jual untung BBM tersebut tidak menyalahi aturan yang ada.

         "Penting komunikasi dengan DPR dan masyarakat," ujarnya.


Pewarta :
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024