Jakarta (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan partai politik dan calon perseorangan menyiapkan dukungan untuk pemilihan kepala daerah serentak mengingat waktu pendaftaran dan uji publik bakal calon semakin dekat.

        "Baik partai politik, gabungan parpol maupun calon perseorangan itu harus sudah mempersiapkan diri untuk ikut serta pada pilkada serentak 2015. Parpol atau gabungan parpol bisa menggunakan perolehan kursi apakah 20 persen atau 25 persen, sedangkan untuk calon perseorangan harus sudah mencari basis dukungan," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Jakarta, Selasa.

        Husni mengatakan dalam draf Peraturan KPU yang segera dikonsultasikan dengan DPR RI dan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri disebutkan pelaksanaan pendaftaran bakal calon peserta pilkada di akhir Februari, sedangkan pelaksanaan uji publik dilakukan Maret.

        "Ini sudah bulan Januari, artinya dalam dua bulan ini parpol harus sudah menuntaskan persoalan internal partai.  Dan kalau tidak cukup (dukungan), atau dianggap strategis untuk bergabung dengan partai lain, seharusnya sudah dilakukan pembicaraan antar-parpol," kata dia.

        Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, dijelaskan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pemilihan DPRD 2014.

        Sedangkan calon perseorangan sedikitnya memiliki dukungan empat persen dari jumlah penduduk untuk kabupaten-kota dan tiga persen jumlah penduduk untuk tingkat provinsi.

        Semakin banyak jumlah penduduk di suatu daerah, maka semakin kecil persentase jumlah dukungan yang harus dimiliki oleh calon perseorangan. Selain itu, untuk calon gubernur, jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten-kota.

        Meskipun Perppu tidak mengatur mengenai syarat minimal dukungan untuk bakal calon, KPU menentukan persyaratan tersebut di draf PKPU.

        "Syarat minimal untuk bakal calon tetap ada karena itu untuk menunjukkan bagaimana kapabilitas dalam proses uji publik bakal calon tersebut. Sehingga mereka harus sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari dengan memberikan persyaratannya sejak pendaftaran bakal calon," jelasnya.

        Rencananya, Kamis (15/1), KPU akan mengonsultasikan tiga hingga lima draf peraturan, antara lain terkait tahapan dan jadwal pelaksanaan, pencalonan serta kampanye, kepada DPR dan Pemerintah di Gedung Parlemen Senayan.

Pewarta : Oleh Fransiska Ninditya
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024