Kolaka  (Antara News) - Kepolisian resor Kolaka menangkap lima warga yang sedang melakukan pesta sabu disalah satu toko prekreditan yang ada di daerah itu.

Kelima pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial A (39), AD (35), H (31), R ( 28) warga Kolaka Timur dan S (25) warga Kolaka.

Humas Polres Kolaka AKP Nazaruddin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh satuan narkoba polres setempat.

"Memang anggota satnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga sedang melakukan pesta narkoba di lantai dua toko itu," katanya.

 Menurutnya kelima pelaku dan barang bukti saat ini berada di Satnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 Sebelumnya kata dia,penangkapan lima orang yang diduga melakukan pesta sabu tersebut sudah lama di intai oleh anggota satnarkoba sehingga saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan.

 "Dalam penggrebekan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan plastik bening bereperekat yang berisi serbuk kristal,alat isap sabu dan korek api," ungkapnya.

Jika memang terbukti kata Nazaruddin,kelima pelaku akan dijerat dengan, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) ancaman hukuman penjara, minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024