Kupang  (Antara News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan mafia proyek Politeknik Negeri Kupang (PNK) yang dilakukan tersangka mantan direktur PNK dan mantan ketua Unit layanan pengadaan PNK.

        Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi Kupang Ridwan Angsar, mengatakan, proses persidangan akan lebih pada pembelaan.

        "Hari ini sidang dikhususkan untuk pembelaan," katanya di Kupang, Senin.

        Ia menjelaskan, pengadilan Tipikor kupang telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung Politeknik Kupang yakni Mantan direktur PNK Bekak Kolimon dan mantan ketua Buyung Abdulmunaf Rosna.

        Kedua tersangka tersebut, terindikasi, dari anggaran yang ada untuk pembangunan gedung Politeknik telah memecah beberapa proyek dari delapan paket menjadi 195.

        "Waktu tahun 2010-2012 kedua tersangka membagi-bagi proyek tersebut menjadi 195 paket," katanya.

         Ridwan menambahkan, kedua tersangka terbukti memecah delapan paket proyek tersebut dan menjalankan proyek tersebut secara sendiri.

        "Mereka sendiri terbukti mengerjakan proyek tersebut," ujarnya.

        Selain memecah paket proyek tersebut, mereka juga terbukti melakukan kasus pencucian uang dari hasil korupsi tersebut.

        "Cara mereka melakukan pencucian uang dengan cara mentransfer uang tersebut ke rekening keluarganya,"kata Ridwan.

        Dari hasil pencucian uang tersebut, Ridwan mengatakan, tersangka menggunakan untuk membeli rumah dan tanah sehingga kedua tersangka tersebut dijerat undang-undang pasal 3 no 8 tahun 2010  tentang pencucian uang.

        Ridwan menyatakan, kasus pencucian uang yang dilakukan oleh kedua tersangka merupakan kasus pertama kalinya yang terjadi di NTT.

        "Ini merupakan kasus pertama di NTT," tambahnya.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor :
Copyright © ANTARA 2024