Raha (Antara News) - Kejaksaan Negeri Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diminta menuntaskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Wira Karya Indonesia (WKI) Muna Fajaruddin di Raha, Sabtu.
"Terduga pelaku tindak pidana korupsi di daerah ini masih banyak yang bebas berkeliaran karena aparat Kejaksaan tidak mampu membawa para terduga ke proses hukum di pengadilan," katanya.
Menurut dia, cukup banyak kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh sejumlah pejabat di Muna yang dilaporkan oleh masyarakat kepada aparat kejaksaan.
Namun, sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut kata dia, hanya dipetieskan oleh kejaksaan.
"Berapa pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang terkesan dibiarkan Kejaksaan antara lain Kepala Dinas PU Muna, pelaku suap di BKD dan pelaku pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Muna," katanya.
Menurut dia, aparat kejaksaan Raha sama sekali tidak profesional dalam menjalankan tugas memberantas korupsi.
Pelaku tindak pidana korupsi kata dia, hanya dijadikan tersangka tetapi tidak dilakukan penindakan atau penahan.
"Ada apa dengan aparat kejaksaan yang membiarkan terduga pelaku tindak pidana korupsi bebas berkeliaran," katanya.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Wira Karya Indonesia (WKI) Muna Fajaruddin di Raha, Sabtu.
"Terduga pelaku tindak pidana korupsi di daerah ini masih banyak yang bebas berkeliaran karena aparat Kejaksaan tidak mampu membawa para terduga ke proses hukum di pengadilan," katanya.
Menurut dia, cukup banyak kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh sejumlah pejabat di Muna yang dilaporkan oleh masyarakat kepada aparat kejaksaan.
Namun, sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut kata dia, hanya dipetieskan oleh kejaksaan.
"Berapa pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang terkesan dibiarkan Kejaksaan antara lain Kepala Dinas PU Muna, pelaku suap di BKD dan pelaku pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Muna," katanya.
Menurut dia, aparat kejaksaan Raha sama sekali tidak profesional dalam menjalankan tugas memberantas korupsi.
Pelaku tindak pidana korupsi kata dia, hanya dijadikan tersangka tetapi tidak dilakukan penindakan atau penahan.
"Ada apa dengan aparat kejaksaan yang membiarkan terduga pelaku tindak pidana korupsi bebas berkeliaran," katanya.