Kendari (Antara News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara selama tahun 2014 menetapkan 30 orang sebagai tersangka atas dugaan merugikan keuangan negara.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dul Alim di Kendari, Jumat, mengatakan tahapan proses hukum terhadap 30 orang bervariasi atau ada yang sudah berstatus terdakwa dan terpidana.

Penanganan kasus tindak pidana korupsi yang mencapai 30 kasus selama tahun 2014 berarti melampaui target 25 kasus.

"Kepolisian dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi tidak sekadar mengejar target tetapi profesional menegakkan hukum," kata Dul Alim.

Ia menambahkan pengungkapan fakta-fakta pelanggaran hukum tindak pidana korupsi cukup sulit karena pelaku adalah orang-orang berpengalaman dan berpendidikan.

"Untuk sementara pelaku atau tersangka yang diseret dalam sengketa tindak pidana korupsi masih setingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dijabat seorang kepala dinas," ujarnya.

Jumlah kerugian negara dari 30 kasus belum terangkum secara keseluruhan karena sebagian masih dalam audit instansi ahli," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang menyambut baik kinerja pihak kepolisian yang mengungkap sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang sudah meresahkan masyarakat.

"Kita tahu bahwa mengungkap perbuatan korupsi cukup sulit namun keseriusan penyidik polisi akhirnya dapat menyeret puluhan orang ke meja hijau," katanya.

Ia mengimbau penggiat antikorupsi untuk bermitra dengan kepolisian dalam mengumpulkan data dan informasi terjadinya penyalahgunaan keuangan negara.

Pewarta : Sarjono
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024