Kendari  (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, telah menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2015 menjadi peraturan daerah, Senin.

Penetapan APBD 2015 tersebut melalui paripurna dewan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendari, Abdul Razak, dan dihadiri oleh Wali Kota Kendari, H Asrun.

Sekretaris Anggaran DPRD Kota Kendari, Asni Bonea, menjelaskan struktur APBD Kota kendari tahun 2014 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.204.639.093.959 yang meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp299.864.143.440, dana perimbangan sebesar Rp713.683.149.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp191.091.801.591.

Sementara belanja daerah sebesar Rp1.263.669.049262 yang meliputi belanja tidak langsung sebesar Rp814.240.466.213 dan belanja langsung sebesar Rp449.428.583.049.

Akibat belanja yang lebih besar dari pendapatan maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp59.029.955.303, namun tertutupi oleh pembiayan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Kendari Asrun dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan pemerintah tahun 2014 masih banyak terjadi kekurangan.

"Melihat struktur APBD 2015, kita berharap semua kekurangan yang terjadi akan diperbaiki," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024