Makassar (Antara News) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan, pihaknya telah menginisiasi agar UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
"Kami sudah memutuskan bahwa dalam Prolegnas 2015 akan melahirkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan," kata Herman di Kabupaten Tana Toraja, Minggu.
Dengan hadirnya UU tersebut, Herman mengatakan bahwa pemberdayaan SDM bidang perikanan akan memperoleh ruang yang lebih besar, karena akan memberikan landasan hukum dalam pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan.
"Kami berharap pada akhirnya ini dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan," kata Herman.
Herman mengatakan, sebelumnya telah ada UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam undang-undang tersebut, kata Herman, diantaranya mengatur tentang kelembagaan, pembentukan bank, asuransi pertanian, dan pemberian stimulus anggaran dari pusat.
"Ini yang akan kami kloning agar nelayan dan pembudidaya ikan juga mendapat perlindungan dari negara," katanya.
Dia mengatakan bahwa DPR RI akan senantiasa mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan.
"Dari segi anggaran misalnya bisa terlihat ada peningkatan dari Rp3 triliun pada 2009 naik menjadi Rp6,7 triliun pada 2015," katanya.
Herman mengatakan meski jumlah anggaran tersebut masih relatif kecil namun ia berharap anggaran ini dapat dimaksimalkan untuk kepentingan nelayan dan pembudidaya ikan.
"Kami sudah memutuskan bahwa dalam Prolegnas 2015 akan melahirkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan," kata Herman di Kabupaten Tana Toraja, Minggu.
Dengan hadirnya UU tersebut, Herman mengatakan bahwa pemberdayaan SDM bidang perikanan akan memperoleh ruang yang lebih besar, karena akan memberikan landasan hukum dalam pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan.
"Kami berharap pada akhirnya ini dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan," kata Herman.
Herman mengatakan, sebelumnya telah ada UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam undang-undang tersebut, kata Herman, diantaranya mengatur tentang kelembagaan, pembentukan bank, asuransi pertanian, dan pemberian stimulus anggaran dari pusat.
"Ini yang akan kami kloning agar nelayan dan pembudidaya ikan juga mendapat perlindungan dari negara," katanya.
Dia mengatakan bahwa DPR RI akan senantiasa mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan.
"Dari segi anggaran misalnya bisa terlihat ada peningkatan dari Rp3 triliun pada 2009 naik menjadi Rp6,7 triliun pada 2015," katanya.
Herman mengatakan meski jumlah anggaran tersebut masih relatif kecil namun ia berharap anggaran ini dapat dimaksimalkan untuk kepentingan nelayan dan pembudidaya ikan.