Kendari  (Antara News) - Badan Nasional Narkotaka (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara berharap, pada tahun 2015, kantor perwakilan BNN di seluruh kabupaten/kota di Sultra sudah terbentuk .

"Hingga saat ini baru ada dua kantor perwakilan BNN, yakni Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka, sementara tiga kabupaten lainnya baru sebatas SKPD yang membawahi satu bidang," ujar Kepala BNN Sultra Laode Muh Yusuf di Kendari, Jumat.

Menurut Yusuf, pendirian kantor BNN, baik itu dalam bentuk vertikal maupun setingkat SKPD, atau sekedar pembentukan forum sangat penting untuk lebih mempermudah komunikasi antara satu daerah dengan daerah lain di Sultra.

Ia mengatakan penanganan masalah narkoba bukan hanya hanya tanggungjawab BNN, tetapi harus ada keterlibatan semua "stakeholder", termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama dan lingkungan (orang tua).

Implementasi BNN dengan semboyan "Bebas Narkoba 2015", kata Yusuf, dianggap belum optimal karena, kondisi kelembagaan di daerah sangat terbatas, baik menyangkut sarana prasarana maupun sumber daya manusia yang belum memadai.

Oleh karena itu, strategi yang harus diaplikasikan dalam membangun kemitraan di semua lini adalah menjalin kemitraan yang harmonis dan sinergis dengan berbagai komponen baik dalam maupun luar dalam rangka optimalisasi pelaksanaann Program Pencegahan, Pemberantasan, penyalagunaan dan Peredaran Gerakan Narkoba (P4GN).

Ia menyebutkan bahwa BNN Sultra hingga saat ini baru merehabilitasi sebanyak 483 orang dari 21.085 orang penyalahguna narkoba atau baru mencapai 2,24 persen.

Sedangkan data nasional berdasarkan survei tahun 2011 menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 2,2 persen atau sekitar 4,2 juta dari seluruh jumlah penduduk di Indonesia.

Sementara upaya pemulihan terhadap pengguna dan pecandu narkoba melalui layanan rehabilitasi medis maupun sosial jyga masih sangat kurang atau hanya 0,47 persen atau kurang lebih 18 ribu orang pengguna dan pecandu narkoba yang memperoleh layanan rehabilitasi.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024