Manokwari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan upah minimum pekerja (UMP) di daerah itu senilai Rp2.050.000 sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sehingga perlu ditinjau lagi, kata legislator setempat.

         "Pemerintah daerah harus meninjau kembali penetapan UMP dan disesuaikan dengan kenaikan harga BBM," kata Anggota DPR Papua Barat Rudi Timisela di Manokwari, Kamis.

         Rudi mengatakan, kenaikan harga BBM tentu berdampak pada kenaikan harga barang apalagi di Papua Barat harga barang naik dua kali lipat bila dibandingkan Provinsi lain di Indonesia.

         Karena itu, katanya, perlu di sesuaikan UMP dengan kondisi kemahalan yang terjadi di Provinsi Papua Barat sehingga pekerja tidak kesulitan dalam kebutuhan ekonomi.

         "Komisi B DPR Provinsi Papua Barat yang membidangi tenaga kerja akan mendorong agar UMP di sesuaikan dengan kondisi kemahalan yang terjadi di Provinsi Papua Barat paska kenaikan BBM," katanya.

         Ia mengatakan, apabila nanti serikat pekerja Papua Barat menyampaikan aspirasi atau permasalahan UMP tersebut ke DPR maka Dewan akan membahas dan melanjutkan aspirasi itu kepada pemerintah daerah.      

         Rudi lebih jauh mengatakan, permasalahan tenaga kerja di Provinsi Papua Barat bukan hanya penetapan UMP sebelum kenaikan harga BBM tetapi masih banyak perusahan yang membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.

         "Pemerintah daerah perlu melakukan pendekatan dengan perusahan yang ada di Papua Barat agar membayar karyawannya sesuai UMP jika tidak perusahan diberikan sangsi," kata dia.

Pewarta : Oleh Ernes B Kakisina
Editor :
Copyright © ANTARA 2024