Kendari  (Antara News) - Belum ada pergerakan buruh ataupun perusahaan hingga saat ini yang menolak pemberlakuan upah minimum provinsi tahun 2015 di Sulawesi Tenggara.

"Sampai saat ini belum ada penyampaian resmi dari perusahaan terkait penolakan terhadap UMP Sultra 2015 tersebut, tidak ada yang menyampaikan pengajuan penangguhan pembayaran karyawan berdasarkan UMP 2015," kata Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sultra, Makner Sinaga di Kendari, Rabu.

Dengan demikian lanjutnya, semua perusahaan yang ada di daerah itu harus membayar karyawan berdasarkan UMP yang mulai diberlakukan terhitung Januari 2015.

Berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 69 tahun 2014 tentang pengupahan bagi tenaga kerja yang ditandatangani oleh Gubernur Sultra, Nur Alam, upah minimum provinsi Sultra pada tahun 2015 mengalami kenaikan menjadi Rp1.652.000 dari UMP tahun 2014 sebesar Rp1.400.000.

Kebijakan dan penetapan upah minimum provinsi tersebut katanya, ditujukan untuk keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Selain upah minimum provinsi yang mengalami peningkatan katanya, upah minimum sektoral provinsi juga mengalami peningkatan yakni upah minimum sektor pertambangan dan upah minimum sektor bangunan.

Kenaikan UM sektor tambang di Sultra pada tahun 2015 menjadi Rp1.700.000 dan UM sektor bangunan sebesar Rp1.750.000.

"Penetapan UMP ini dilakukan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan usulan dari dewan pengupahan provinsi, yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja," katanya.


Pewarta : Suparman
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024