Kolaka  (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara yang memegang kendali KPU Kolaka melakukan rapat pleno menetapkan perolehan suara dan kursi partai politik yang akan mengisi keanggotaan DPRD Kolaka Induk dan DPRD Kolaka Timur di Aula kantor KPU setempat.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh ketua KPUD Provinsi Sultra, Hidayatullah didampingi ke empat komisoner lainnya yang menetapkan jumlah kursi untuk DPRD Kolaka 30 kursi dengan alokasinya di daerah pemilihan I berjumlah 10 kursi dari 8 kursi sebelumnya,

  Dapil III berjumlah 10 kursi dari 8 Kursi sebelumnya, dan Dapil V berjumlah 10 kursi dari 7 kursi sebelumnya.

Demikian juga untuk anggota DPRD Kolaka Timur, berjumlah 25 kursi dengan alokasi kursi untuk Dapil I Koltim berjumlah 10 kursi yang sebelumnya hanya 5 kursi.

 Dapil II Koltim alokasi kursinya berjumlah 15 kursi yang sebelumnya hanya 7 kursi.

Dalam rapat pleno penetapan itu diwarnai protes dan keberatan dari beberapa partai politik dengan diberlakukannya PKPU nomor 33 tahun 2014.

"Kami keberatan dengan diberlakukannya PKPU ini, karena konteksnya untuk Kolaka dan Kolaka Timur tidak tepat, ini merugikan partai kami, makanya kami ajukan protes dan keberatan dan sudah disampaikan ke panwas," kata Ramli Madjid, dari partai PBB.

Begitu juga dengan PKS yang menolak SK KPU nomor 613/KPTS/KPU/2014 tentang penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi untuk anggota DPRD Kabupaten induk.

  Menanggapi protes dari beberapa parpol itu,Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan hanya melaksanakan perintah undang-undang, dan bagi yang akan kebratan silahakn mengajuka judicial review.

"Penetapan tersebut berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 tentang Tahun 2014 tentang penataan dan pengisian keanggotaan DPRD pada daerah Induk dan Pemekaran, kalau mau keberatan ajukan Judicial revieuw, bukan disaat pleno baru mau protes," jelas mantan aktivis itu.

Adapun nama-nama yang akan menduduki kursi tambahan tersebut yakni

Untuk DPRD Kolaka Dapil I yang menduduki kursi tambahan adalah dari Hasbi Mustafa (hanura),Musdalim Zakkir (PKPI) untuk Dapil III yang akan menduduki kursi tambahan adalah Adjib Madjid ( PAN),Sainal Amrin (Hanura) semantara untuk tiga kursi tambahan di Dapil V adalah Nico Bara Sombalayuk ( hanura),Mardawiah (PAN) dan Kaharuddin (gerindra) .

Sementara untuk DPRD Kolaka Timur, Dapil I Koltim dengan 5 kursi tambahan adalah Ramli Madjid (PBB),Hj. Djuliansi Silondae (PPP) Muhammad Jabal (demokrat) ,Ir. H. Lili Santri (PKB) dan Drs. H. Syamsul Rijal ( golkar ) .

Sementara Dapil II Koltim, dengan 8 Kursi tambahan adalah Andi Arjan Syahputra (PAN) ,Masyhuri (PKPI) ,Asnul Sastal (PBB) ,Suardi Pato (Hanura) ,I Ketut Maria Asmara (PDIP),Irwansyah (PPP) ,Abd.Kadir (PAN) serta Idul Fitri Syam (Demokrat).

Pewarta : Darwis sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024