Kendari  (Antara) - Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Halilul Khairi mengatakan Otda kerapkali disalahartikan oleh para kepala daerah, --bupati dan wali kota-- sehingga menimbulkan gesekan antara pemerintah provinsi dan pemkab dan pemkot.

"Sering terjadi disharmoni antara gubernur dan bupati atau wali kota, hanya karena salah menafsirkan makna otonomi daerah," katanya saat berbicara pada rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Sulawesi Tenggara di Kendari, Senin.

Bupati dan wali kota yang diberi otonomi, kata dia, merasa menguasai seluruh wilayah kupaten yang dipimpinnya.

Padahal, ujarnya, otonomi yang diberikan kepada bupati dan wali kota sesungguhnya hanya urusan pemerintahan, bukan dengan urusan wilayah.

"Masalah urusan wilayah, sudah diatur jelas dalam pasal 18 UUD 1945. Keutuhan wilayah NKRI menjadi wewenang kepala negara (presiden), di provinsi didelegasikan kepada gubernur dan bupati/wali kota," katanya.

Artinya, kata dia, dalam hal urusan wilayah tidak diotonomikan melainkan sepenuhnya menjadi kewengan penuh kepala negara.

"Dalam hal urusan wilayah, gubernur mengatur sesuai dengan pendelegasian kepala negara dan bupati harus tunduk pada gubernur," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, bila kepala negara dalam menjalankan pembangunan membutuhkan lahan di wilayah provinsi, gubernur dan bupati/wali kota tidak boleh menolaknya hanya karena alasan otonomi daerah.

Demikian pula dengan gubernur yang ingin meletakkan pembangunan gedung atau apa saja milik pemerintah provinsi, bupati dan wali kota tidak boleh menolaknya.

"Kalau ada bupati atau wali kota yang menolak gubernur menggunakan lahan di wilayah kabupaten atau kota, gubernur bisa menegur kepala daerah bersangkutan," katanya.

Bila kepala daerah bersangkutan membandel, katanya, gubernur bisa membebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala daerah.

"Pemberian sanksi itu sudah diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 23 tahun tahun 2014 tentang pemerintahan," katanya.


Pewarta : Agus
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024