Kendari  (Antara News) - Pelayanan publik di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat buruk, demikian penilaian Ombudsman.

Kepala Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengungkapkan buruknya pelayanan publik di seluruh SKPD lingkup Pemprov Sultra tersebut pada rapat koordinasi antara Pemprov Sultra dan pemerintah kabupaten dan kota se-Sultra di Kendari, Senin.

"Hasil survei yang kami lakukan sampai dengan awal Desember 2014 ini, tidak satu instansi dinas di provinsi Sultra yang menempati peringkat hijau. Pelayanan publik di seluruh instansi dinas, masih berada pada level merah atau sangat buruk," katanya.

Yang menempati peringkat hijau katanya, hanya Badan Penanaman Modal Daerah dan Biro Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Di dua lembaga pelayanan publik tersebut, boleh dikatakan tidak ada penyelewengan lagi. Keduanya sudah menerapkan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik," katanya.

Selain itu, kata dia, lembaga yang sudah menempati peringkat hijau tersebut juga telah menerapkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman RI Danang mengingatkan seluruh instansi dinas yang memperoleh nilai merah dalam pelayan publik tersebut untuk memperbaiki kinerja pelayanan hingga Januari 2015 mendatang.

Jika di bulan Januari tersebut masih tetap diperingkat merah, maka pihaknya akan merekomendasikan kepada gubernur Sultra untuk mengganti kepala instansi dinas bersangkutan.

"Instansi dinas yang berkutan dengan nilai merah, hanya mempermalukan gubernur, karena gubernur dianggap mengangkat pejabat yang tidak bisa bekerja baik," katanya.


Pewarta : oleh Agus
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024