Kendari  (Antara News) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tenggar bekerjasama Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sultra turut berpartisipasi dalam Forum Pembahasan Pengawasan Program Jasa Konstruksi yang dihadiri 47 jajaran Satuan Kerja (SATKER) dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) diinstansi itu.

Asisten II Setda Provinsi Sultra, Dr I Ketut Puspa Adnyana di Kendari, (26/11) mengatakan sosialisasi itu dianggap penting karena terkait dengan kualitas konstruksi yang dibangun. Selama ini masih ada program Konstruksi yang telah selesai dibangun namun tidak tahan lama penggunaannya, baik Itu berupa jalan raya, jembatan ataupun bentuk bangunan lainnya," ujaranya.

Ketut menambahkan bahwa penyebabnya dari semua itu adalah Kualitas SDM yang belum berdaya saing, kualitas material yang digunakan juga tidak sesuai standard dan efisiensi biaya juga menjadi faktor penentu kurangnya kualitas Konstruksi.

Program Jasa Konstruksi ini erat kaitannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena dalam pengerjaannya terdapat pekerja yang berhak mendapatkan jaminan perlindungan.

Perlindungan dimaksudkan adalah resiko kecelakaan kerja ataupun resiko kematian, sehingga dengan begitu pekerja bisa tenang bekerja dan mampu menghasikan kualitas konstruksi yang baik.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sultra, Muhammad Danial mengatakan setiap kontraktor/sub kontraktor yang melaksanakan Jasa Konstruksi dan borongan wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja yang bekerja pada berbagai proyek dimaksud.

Dimana dalam program jasa konstruksi itu di dalamnya ada yang disebut Program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, baik proyek APBN, APBD, proyek dari dana internasional maupun proyek swasta.

Muhammad Danial menghimbau seluruh peserta agar tidak memberikan proyek konstruksi ke perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini tentunya sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 yang disebutkan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial.

Pewarta : Antara
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024