Makassar   (Antara News) - Polda Sulawesi Selatan melimpahkan perkara dan tersangka mantan legislator DPRD Sulsel Andi Irsan Idris Galigo dalam kasus dugaan korupsi Perbaikan Lahan dan Jaringan Irigasi Bone (PLJIB) 2007 dengan kerugian negara Rp1,7 miliar.

         "Setelah beberapa kali melengkapi petunjuk jaksa, akhirnya kami bisa melakukan perampungan berkas dan memroses pelimpahan tahap dua kasus korupsi Irigasi Bone ini," ujar Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Andi Burhaman di Makassar, Sabtu.

         Ia mengatakan, pihaknya resmi menyerahkan sepenuhnya tanggungjawab penahanan Andi Irsan Galigo alias Cicang ke Kejati Sulsel dan selanjutnya menunggu tindak lanjut kepolisian untuk menuntaskan perkara itu hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

         Tersangka yang juga anak dari mantan Bupati Bone, Andi Idris Galigo itu digiring ke Kejati Sulsel oleh penyidik kepolisian. Setelah itu, tersangka kemudian dibawa lagi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar untuk dilanjutkan masa penahanannya.

         Sebelumnya, dalam kasus tersebut, putra mantan Bupati Bone, Irsan Galigo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang dari Said Assegaf selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi yang juga tersangka kasus yang sama.

         Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, menyatakan proyek rehabilitasi irigasi di Kabupaten Bone tahun 2007 terdapat kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar akibat kekurangan volume pekerjaan.

         Tidak selesainya pekerjaan, menurut terdakwa Said Assegaf karena sebagian dana pekerjaan diserahkan kepada Irsan Galigo pada saat proyek itu dikerjakan, dan ayahnya itu saat masih menjabat sebagai Bupati Bone.

         Penyerahan uang tersebut, menurut dia lebih dari 12 kali dan disaksikan oleh empat orang, masing-masing Pasman, Rahman Asikin dan Isna dengan nilai lebih dari Rp2,8 miliar.

         "Lebih dari 12 kali, yang jelas untuk pekerjaan dua paket Rp2 miliar dan Rp800 juta uang yang berhubungan dengan termin, dia selalu berhubungan dengan Rahman Asikin untuk pencairan," bebernya.

         Said Assegaf dijatuhi pidana penjara empat tahun. Proyek pembangunan sarana irigasi pada 10 kecamatan di Kabupaten Bone tersebut anggarannya bersumber dari dana bantuan Islamic Development Bank (IDB) senilai Rp5 miliar dan pekerjaan tidak selesai 100 persen, padahal dana telah dicairkan semua.

         Aktivis anti korupsi Djusman AR mengatakan, sikap profesional kepolisian dan kejaksaan akan dilihat dalam penuntasan kasus korupsi yang melibatkan Irsan Galigo, putra mantan Bupati Bone Idris Galigo sebagai tersangka.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024