Kendari  (Antara News) - Alokasi kursi di DPRD Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berkurang 10 kursi karena harus didistribusikan ke kabupaten pemekaran Buton Selatan dan Buton Tengah.

Ketua Divisi Sosialisasi Hubungan dan Pendidikan Pemilih KPU Sultra, Laode Abdul Natsir Muthalib, di Kendari, berkurangnya kursi DPRD Buton tersebut dari 35 menjadi 25 kursi karena terjadi pengurangan jumlah penduduk usai dilakukannya pemekaran.

"Dari 35 kursi di kabupaten induk, sebanyak 22 kursi akan bergeser atau wajib pindah ke kabupaten pemekaran yakni 10 kursi wajib pindah ke Kabupaten Buton Selatan dan 12 kursi wajib pindah ke Buton Tengah," katanya, Jumat.

Disebutkan, hasil penataan kursi di Kabupaten Buton atau kabupaten induk setelah dilalukan pergeseran 22 kursi ke daerah pemekaran, maka akan ada penambahan 12 kursi untuk di Kabupaten Buton sehingga jumlah kursi kembali menjadi 25 kursi berdasarkan jumlah penduduk di daerah itu setelah pemekaran.

Rinciannya, dapil Buton II meliputi Kecamatan Pasarwajo, Kecamatan Siontapina, Kecamatan Wolowa dan Kecamatan Wabula, yang sebelumnya delapan kursi menjadi 15 kursi, atau terjadi penambahan tujuh kursi di dapil tersebut.

Dapil Buton V yang meliputi Kecamatan Kapuntori, Kecamatan Lasalimu dan Kecamatan Lasalimu Selatan, sebelumnya lima kursi menjadi 10 kursi, atau terjadi penambahan lima kursi di dapil tersebut sehingga total penambahan 12 kursi untuk kursi DPRD Buton.

Sedangkan 22 orang anggta DPRD induk yang bergeser katanya, keseluruhannya wajib mengisi DPRD di daerah pemekaran, karena daerah pemilihan (dapil) yang dimenangkannya masuk ke wilayah pemekaran.

"Itu sudah perintah undang-undang. Jadi tidak ada yang bisa bersikeras tetap menjadi anggota DPRD di kabupaten induk," jelasnya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024