Makassar (Antara News) - Kapolda Sulsel Brigjen Pol Anton Setiadji memimpin gelar perkara Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Musakkir yang terlibat dalam kasus narkoba.
"Gelar perkara memang saya yang memimpin, namun kasus ini yang menangani Kapolrestabes, yang jelas hasil gelar perkara ini menyatakan kasus ini dari penyelidikan bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Anton seusai memimpin gelar perkara Prof Musakkir bersama empat orang lainnya di Mapolrestabes Makassar, Senin.
Mengenai pasal yang dikenakan kepada para tersangka yang terbukti hasil tes urinenya positif mengandung Narkoba, dia mengatakan, detailnya itu Kasatserse yang mengetahui.
Dia mengatakan, pihaknya selaku Kapolda tidak memiliki kewenangan penyelidikan, karena pihak Polretabes Makassarlah yang berwenang. Dia hanya memimpin gelar perkaranya saja.
"Dari penyelidikan ini kita nanti akan tahu lanjutannya bahwa akan meningkat menjadi penyidikan," katanya.
Termasuk permintaan kuasa hukum tersangka Prof Musakkir untuk mengajukan "assesment", diakui itu kewenangan pihak penyidik untuk menentukan berikutnya.
Sementara itu, Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu mengatakan, setelah terbukti tes urine Prof Musakkir positif menggunakan Narkoba jenis sabu, maka pihaknya sudah menyurat ke pihak Kementerian Pendidikan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara PNS.
"Perbuatan yang dilakukan itu merupakan kejahatan luar biasa (extraordinadry) oleh kedua dosen yang dinyatakan positif menggunakan Narkoba, jadi saat ini kebijakan itulah yang ditempuh dengan usulan ke kementerian pendidikan untuk pemberhentian sementara sebagai staf PNS.
Pada pemberitaan sebelumnya telah dilansir, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas, Makassar, Prof Musakkir diringkus aparat kepolisian saat "pesta" sabu bersama dosen Fakultas Hukum Ismail Alrip SH MKN dan seorang mahasiswi bernama Nilam di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar, pada Jumat (14/11).
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib diketahui, selain menangkap tangan ketiga orang tersebut, juga mengamankan dua orang lainnya setelah digeledah di kamar 205 di hotel yang sama.
Kedua orang itu adalah Syamsuddin (44) dan Ainun (18). Penangkapan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus atas tersangka Ito yang merupakan staf Zona Cafe di kawasan Daya yang lebih awal diciduk di rumahnya.
"Gelar perkara memang saya yang memimpin, namun kasus ini yang menangani Kapolrestabes, yang jelas hasil gelar perkara ini menyatakan kasus ini dari penyelidikan bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Anton seusai memimpin gelar perkara Prof Musakkir bersama empat orang lainnya di Mapolrestabes Makassar, Senin.
Mengenai pasal yang dikenakan kepada para tersangka yang terbukti hasil tes urinenya positif mengandung Narkoba, dia mengatakan, detailnya itu Kasatserse yang mengetahui.
Dia mengatakan, pihaknya selaku Kapolda tidak memiliki kewenangan penyelidikan, karena pihak Polretabes Makassarlah yang berwenang. Dia hanya memimpin gelar perkaranya saja.
"Dari penyelidikan ini kita nanti akan tahu lanjutannya bahwa akan meningkat menjadi penyidikan," katanya.
Termasuk permintaan kuasa hukum tersangka Prof Musakkir untuk mengajukan "assesment", diakui itu kewenangan pihak penyidik untuk menentukan berikutnya.
Sementara itu, Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu mengatakan, setelah terbukti tes urine Prof Musakkir positif menggunakan Narkoba jenis sabu, maka pihaknya sudah menyurat ke pihak Kementerian Pendidikan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara PNS.
"Perbuatan yang dilakukan itu merupakan kejahatan luar biasa (extraordinadry) oleh kedua dosen yang dinyatakan positif menggunakan Narkoba, jadi saat ini kebijakan itulah yang ditempuh dengan usulan ke kementerian pendidikan untuk pemberhentian sementara sebagai staf PNS.
Pada pemberitaan sebelumnya telah dilansir, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas, Makassar, Prof Musakkir diringkus aparat kepolisian saat "pesta" sabu bersama dosen Fakultas Hukum Ismail Alrip SH MKN dan seorang mahasiswi bernama Nilam di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar, pada Jumat (14/11).
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib diketahui, selain menangkap tangan ketiga orang tersebut, juga mengamankan dua orang lainnya setelah digeledah di kamar 205 di hotel yang sama.
Kedua orang itu adalah Syamsuddin (44) dan Ainun (18). Penangkapan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus atas tersangka Ito yang merupakan staf Zona Cafe di kawasan Daya yang lebih awal diciduk di rumahnya.