Kendari  (Antara News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengingatkan pegguna kendaraan dinas agar tidak menggunakan pelat nomor polisi palsu hanya untuk kecurangan mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Asrul Azis di Kendari, Sabtu, mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat tentang penggunaan pelat nomor kendaraan palsu guna menghindari pembelian BBM non subsidi yang harganya lebih mahal tersebut.

"Anggota sudah bekerja mencari bukti di lapangan. Bila menemukan pasti ditindak sesuai ketentuan yang berlaku karena meresahkan publik," kata Asrul.

Fenomena penggunaan nomor kendaraan paslu justru dari kalangan pejabat pemerintah karena menghindari belanja mahal kebutuhan bahan bakar minyak jenis premium non subsidi.

"Informasi yang dihimpun bahwa pengguna kendaraan dinas saat mengisi bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk menghindari harga premiun non-subsidi," katanya.

Harga premium subsidi sesuai ketentuan pemerintah selama ini Rp6.500 per liter sedangkan harga premiun non subsidi mencapai hampir dua kalipatnya.

Sopir angkutan penumpang Kota Kendari Insi (38) mengatakan perilaku pejabat negara yang menggunakan nomor kendaraan palsu meresahkan masyarakat.

"Polisi harus memeriksa kendaraan yang dicurigai menggunakan nomor kendaraan palsu sebelum menjadi permasalahan serius," ujar Insi.

Ia mengimbau pejabat negara atau kalangan birokrasi yang menggunakan kendaraan dinas tidak melakukan perbuatan curang.

Wakil Ketua DPRD Sultra Wahyu Ade Pratama mengimbau para pihak agar tidak memanipulasi nomor kendaraan dinas karena bisa memicu diskriminasi.

"Sebenarnya pemilik kendaraan yang antre di SPBU sudah mengidentifikasi kendaraan pengguna pelat nomor palsu dan telah dilaporkan kepada aparat," kata Wahyu, politisi Partai Golkar.

Namun, kalau tidak ada tindakan tegas aparat berpotensi menimbulkan kemarahan bagi pemilik kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024