Raha  (Antara News) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, terus mengawasi peredaran makanan yang masuk kategori kedarluarsa di pasar-pasar tradisional di kabupaten itu.

"Sebagai instansi yang bertanggung jawab dengan peredaran barang-barang kebutuhan di Muna, kami telah mengeluarkan imbauan kepada para pedagang dan pemilik toko agar memperhatikan masa pakai barang, terutama makanan dan minuman yang dijual," kata Kepala Dinas Disperindag Muna, Achmad Yani di Raha, Jumat.

Ia mengatakan, pengawasan peredaran makanan dan minuman difokuskan pada masa waktu layak konsumsi produk yang dijual.

"Setiap produk makanan baik itu yang dikemas atau tidak, harus dipastikan higienis dan aman dikonsumsi," katanya.

Menurut dia, sejauh ini petugas Disperindag belum menemukan produk makanan dan minuman yang dijual di toko dan pedagang di pasar tradisional Laino, yang kedaluarsa atau menyalahi aturan pemerintah.

"Produk makanan dan minuman yang telah kita pantau terkait izin edar dan layak konsumsinya, masih aman," katanya.

Diharapkan ujarnya, para pedagang dan pemilik toko tetap memperhatikan produk makanan dan minuman yang dijual, sehingga tetap aman dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan konsumen.

Pewarta : Gusti Wilantara
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024