Kendari  (Antara News) - Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara, menggugat PT Medy Brata, pengembang perumahan KPR BTN Bukit Wolio di Kota Baubau, ke Pengadilan Negeri Baubau karena tidak menyelesaikan penerbitan sertifikat rumah yang menjadi kewajibannya.

"Kami mengajukan gugatan kepada perusahaan pengembang perumahan itu agar pengembang bisa menyelesaikan seluruh kewajibannya, merampungkan penerbitan sertifikat tanah perumahan," kata Kepala BTN Cabang Kendari, Saniman di Kendari, Rabu

Sebelumnya, kata dia, pihak pengembang menggugat BTN Cabang Kendari dengan tuntutan agar BTN segera mencairkan dana pelunasan harga perumahan yang sudah ditempati usur.

"Pihak pengembang menggugat BTN karena merasa masih memiliki rumah di dalam kompleks BTN Medy Brata di Bukit Wolio," katanya.

Padahal, ujarnya, BTN belum membayarkan seluruh harga rumah tersebut kepada pengembang karena pihak pengembang tidak merampungkan pengurusan sertifikat tanah setiap unit rumah.

"Jadi, uang yang ditahan pihak BTN itu, sebagai jaminan bank atas penyelesaian sertifikat tanah yang urusannya menjadi kewajiban pengembang," katanya.

Berdasarkan bukti tersebut katanya, hakim pengadilan tingkat pertama hingga kasasi Mahkamah Agung, menolak gugatan pihak pengembang.

Konsumen perumahan Medy Brata di Baubau resah karena hampir setiap bulan dikirim surat somasi dari pengembang agar segera mengosongkan rumah yang sudah ditempati selama tujuh tahun.

Menurut salah seorang pemilik rumah KPR BTN di perumahan tersebut, Fariani Dolu, konsumen KPR BTN di Peruhaman Medy Brata Indah melakukan akad kredit dengan pihak BTN Cabang Kendari tahun 2007 lalu.

Kurun waktu tersebut, setiap bulan para konsumen aktif membayar cicilan di BTN sesuai dengan yang disepakati dalam akad kredit, yakni Rp600 ribu perbulan dengan batas waktu cicilan 10 tahun.

Namun menjelang tiga tahun masa pembayaran cicilan berakhir, pihak pengembang hampir setiap bulan mengirimkan somasi pengosongan rumah dengan dalih rumah di dalam kompleks perumahan tersebut masih milik pihak Medy Brata.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024