Kendari   (Antara News) - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan pimpinan DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2004-2009 berinisial DM (56) di Rumah Tahanan Negara Punggolaka Kendari.

Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Sultra Abuhar, SH MH di Kendari, Jumat, mengatakan penahanan tersangka dilakukan untuk 20 hari demi percepatan penanganan perkara.

Sehari sebelumnya, Kamis (23/10) jaksa penyidik Kejati Sultra telah menahan mantan Sekretaris DPRD Wakatobi AZ (55).

"Kehadiran tersangka DM yang sebelumnya tercatat sebagai politikus PDI-P sebagai respons atas surat panggilan pertama yang dilayangkan penyidik," kata Abuhar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan tersangka DM tidak memenuhi panggilan tepat waktu --Kamis (23/10)-- karena kendala transportasi.

"Memang tersangka berdomisili di wilayah kepulauan sehingga kalau bepergian harus menyesuaikan jadwal pemberangkatan kapal. Jumat (24/10) tersangka telah memenuhi panggilan penyidik," kata Aspidus Kejati Sultra Ramel, SH MH.

"Penyidik mengapresiasi sikap komperatif tersangka AZ yang hadir lebih cepat dari jadwal panggilan. Berarti yang bersangkutan menunjukakn tanggung jawab hukum yang tinggi," kata Ramel.

Tersangka Az dan DM diduga merugikan keuangan negara senilai Rp310 juta saat menjabat pada periode 2004-2009.

AZ diduga memanfaatkan anggaran sebesar Rp246 juta yang seharusnya digunakan untuk perjalanan dinas 20 anggota DPRD.

Ternyata dana tersebut digunakan untuk menutupi kelebihan pembayaran kegiatan perjalanan dinas 20 anggota dewan periode 2004-2009 pada 2006.

Tersangka DM terjerat atas perannya menerbitkan surat perintah tugas bagi 20 anggota DPRD Wakatobi periode 2004-2009 untuk melakukan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di Jakarta.

Namun, penegak hukum menduga perjalanan dinas tersebut fiktif karena saat yang bersamaan para politikus sibuk menyosialisasikan diri menghadapi Pemilihan Umum Legislatif 2009

Pewarta : Antara
Editor :
Copyright © ANTARA 2024