Andoolo (Antara News) - Penyidik Polres Konawe Selatan (Konsel) melimpahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi pajak sertifikasi guru kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat.

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, Iptu Ilham di Andoolo, Selasa, mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saf (39).

"Pelimpahan tahap pertama untuk dilakukan penelitian oleh jaksa atas kasus korupsi pajak sertifikasi guru dengan tersangka Saf yang ditahan di Rumah Tahanan Punggolka Kendari," ujar Ilham.

Sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan adalah pegawai PT Pos Indonesia Kendari Aminuddin, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konsel Burahim, Kepala Dinas Dikbud Konsel Wallam, dan Ny Najemin, pegawai Dinas Pendapatan Daerah Konsel yang menjadi penghubung tersangka Saf dan Aminuddin.

"Pelimpahan tahap pertama atas berkas tersangka Saf selanjutnya akan menunggu dari pihak kejaksaan," ujarnya.

Menurut perwira dua balak dipundak itu, jika sudah dianggap lengkap, maka selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lainnya untuk mengetahui lebih dalam terkait aliran dana sebesar Rp2,6 miliar dari Rp3,8 miliar pajak sertifikasi guru Konawe Selatan tahun 2013.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup. Selaian itu juga dikenakan KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Mantan Kasat Reskrim Polres Wakatobi itu menambahkan, selain tersangka Saf penyidik juga masih akan kembali memanggil sejumlah saksi.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka dan itu tergantung alat bukti peniyidik," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, kasus dugaan korupsi pajak sertifikasi guru belum berhenti kepada tersangka Saf, karena masih ada kelanjutan pemeriksaan terkait aliran dana Rp2,6 milyar.

"Pastinya penyidik masih terus mengembangkannya, jika sudah ada yang mengarah dan didukung bukti kuat, penyidik dapat menetapkan tersangka lain," katanya.

Tersangka mantan bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan ditahan sejak 17 Oktober 2014, setelah ada hasil audit dari BPKP Perwakilan Sultra yang menyatakan adanya penyelewengan uang negara.

Dari besaran pajak sertifikasi guru sebesar Rp3,8 milyar, BPK menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 milyar, karena sebesar Rp1,2 milyar telah disetorkan di Kantor Pajak.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024