Andoolo  (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2015 sebesar Rp25 milliar.

Kepala Bappeda Kabupaten Konawe Selatan, Dr Arsalim Arifin di Andoolo, Senin, mengatakan, anggaran Rp25 miliar diporsikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp18 miliar dan Panitia Pengawas (Panwas) sebesar Rp7 miliar.

Arsalim mengatakan, alokasi anggaran pilkada tersebut sesuai dengan usulan dari KPU dan Panwas beberapa waktu lalu sebesar Rp25 milyar untuk pembiayaan persiapan pemilihan dua putaran.

"Jadi itu hanya alokasi persiapan anggaran untuk pilkada Konawe Selatan, jika digelar secara langsung. Tetapi kalau pelaksana secara tidak langsung atau melalui DPRD, anggarannya juga akan disiapkan, tetapi nanti disesuaikan," katanya.

Arsalin mengatakan, pemerintah daerah tersebut belum dapat menetapkan APBD tahun 2015, jika undang-undang tentang pemilihan bupati dan wakil bupati belum ditetapkan.

"Terkait belum adanya aturan yang jelas yang akan diikuti, maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dimaksudkan agar APBD tahun depan tidak ketergantungan pada aturan yang pasti mengenai pilkada langsung atau tidak langsung," ujarnya.

Menurut dia, jika aturannya dialokasikan oleh Pemda, maka dananya sudah disiapkan, tetapi jika dananya disiapkan KPU melalui APBN, maka anggaran tersebut akan dialihkan untuk anggaran kegiatan lain.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Jabal Nur mengatakan, pilkada di daerah tersebut akan digelar secara langsung tahun 2015, pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang pemilu gubernur, bupati dan wali kota.

"KPU Konawe Selatan telah mengajukan rancangan anggaran untuk pilkada tahun 2015. Meskipun demikian, KPU juga belum dapat memastikan apakah anggaran itu dapat digunakan atau belum, karena Peraturan KPU sampai saat ini belum terbit," ujarnya.

Pesta demokrasi di Konawe Selatan masih menunggu kepastian apakah berpedoman pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2014.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024