Kolaka (Antara News) - Pengacara calon anggota legislatif Kolaka terpilih dari partai Gerindra,Sirwan Jaya Razak menggugat pihak KPU Sulawesi Tenggara di tingkat PTUN karena dinilai lalai mengeluarkan keputusan.

Razak salah seorang pengacara mengatakan keputusan KPU Sultra yang mencoret caleg terpilih atas nama Sirwan Jaya Razak adalah tidak sah karena setelah mempelajari beberapa aturan yang menyangkut kewenangan KPU.

"Ketidak absahannya adalah kewenangan KPU Sultra tidak bisa membatalkan penetapan hasil pilcaleg Kabupaten Kolaka meskipun KPU Sultra sudah mengambil alih kewenangan KPU Kolaka pasca pemecatan semua komisioner oleh DKPP," katanya.

Menurutnya sesuai dengan pasal 9 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2014 tentang penyelenggaran pemilu ditegaskan bahwa tugas dan kewenangan KPU adalah menyiapkan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

"Gugatannya sudah didaftarkan pada tanggal kemarin, dengan nomor perkara 29/G/2014/PTUN-KDI," ujar Abdul Razak.

Razak menjelaskan yang menjadi objek gugatan dalam perkara terebut adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provisi Sulawesi Tenggara tentang pembatalan calon terpilih anggota DPRD Kolaka hasil Pemilu lalu.

"Keputusan pembatalan Sirwan itu tidak sah dan diluar kewenangan KPU provinsi," ungkap Razak.

Menurutnya kliennya adalah calon terpilih angggota DPRD Kolaka sebagaimana yang dinyatakan dalam keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka yang telah dinyatakan sah.

"Sudah diputuskan oleh KPUD Kolaka, dan juga klien saya telah melalui dan memenuhi semua proses maupun tata cara pencalonan untuk menjadi Calon Anggota DPRD Kolaka sesuai tahapan dan mekanisme yang ditentukan Undang-undang dan peraturan KPU," ungkapnya.

Selain Razak pengacara lainnya Rustam Musa juga menambahkan, bahwa terdapat keanehan dalam surat pembatalan kliennya tersebut dengan lampiran penyampaian hasil pencermatan.

"Anehnya dalam surat keputusan pembatalannya dikeluarkan tertanggal 30 Sepetember, namun surat hasil pencermatan kelengkapan administrasi calon Anggota DPRD itu tanggal 1 Oktober, ini aneh kan harusnya dicermati dulu baru di putuskan, apalagi surat pencermatannya itu ditanda tangani oleh sekretaris KPUD," ungkap Rustam Musa berharap agar gugatan mereka bisa dikabulkan dipengadilan PTUN Kendari.


Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024