Kendari  (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, menyatakan berang karena hampir seluruh kepala dinas pendapatan (Kadispenda) kabupaten/kota se-Sultra tidak hadir dalam rapat koordin nasi yang membahas tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

"Saya perintahkan kepada Asisten II Sekwilda Provinsi untuk menyurat langsung ke para bupati dan wali kota, alasan ketidakhadiran para kadispenda ataupun yang mewakili pada acara yang dianggap penting hari ini," katanya sesaat membuka Rakor Antara Pemprov, Pemkab/Pemkot dan instansi vertikal, BUMN/BUMD dab PT Pertamina se-Sultra tentang pengendalioan penggunaan BBM di salah satu hotel di Kendari, Kamis.

Bahkan, Gubernur Sultra sebelum menyamapikan arahanya langsung melakukan absensi satu persatu para kepala Dinas hang hadir maupun yang tidak hadir dalam acara yang dianggap penting itu.

Dari 12 kabupaten dan kota minus dua kabupaten pemekaran (Kolaka Timur dan Konawe kepulauan), hanya tiga daerah yang hadir ikut dalam pertemuan rakor tersebut yakni Kabupaten Bombana, Buton dan Buton Utara yang hadir.

Sementara sembilan kabupaten dan dua kota yakni Kota Kendari, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Wakatobi dan Kota Baubau tidak ada yang hadir.

Ia mengatakan, rakor yang dianggap penting itu karena menyangkut masalah pendapata asli daerah (PAD) yang baru yakni menyatukan kesamaan mengenai retribusi pajak dan bagi hasil, disampin pajak retribusi kendaraan bermotor dan retribusi menyangkut penggunaan BBM.

Dengan demikian kata Nur Alam, ketidakhadir sembilan kabupaten kota dalam rapat koordinasi kali ini diberi teguran maupun sangsi berupa penundaan pemberian bagi hasil yang dikelola Dinas pendapatan Provinsi untuk daerah kabupaten/kota.

Rakor antar provinsi dan kabupaten/kota se-Sultra dengan menghadirkan PT Pertamnina, Dinas ESDM Provinsi dan Asisten II Setda Provinsi sebagai pembicara bertujuan untuk memastikan terkait regulasi kuota bahan bakar minyak (BBM).

Menurut kadis ESDM Sultra H.Burhanuddin, tujuan dari rakor kali ini adalah untuk memberi pemahaman kepada seluruh daerah kabupaten/kota terkait pengendalian penggunaan BBM di daerah terutama menyangkut masalah pengawasan BBM bersubsidi, apakah yang menggunakan itu sudah sesuai dengan prosedur.

Dibagian lain kata Burhanuddin, regulasi pengawasan terkait bagi hasil tidak lagi dikelola sepenuhnya oleh Dinas Pendapatan tetapi, proses pengelolaan dan pengawasan masalah penggunaan BBM adalah Dinas ESDM.

"Jadi Dinas pendapatan hanya menerima hasilnya saja," kata Burhanuddin.

Sementara itu Sales Exsekutif PT Pertamina Wilayah Sultra, Denny Nugrahanto mengatakan kuota BBM sumbsidi untuk jenis premium 2014 sebesar 260 ribu kilo liter (KL), jenis solar 98 ribu kilo liter dan minyak tanah 51 ribu kilo liter.

Ia mengatakan bila regulasi penggunaan BBM subsidi itu sudah sesuai peruntukannnya maka diperkirakan pada tahun 2015 jumlahnya bisa berkurang karena konsumen yang menggunakan BBM non subsidi.

Pewarta : Antara
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024