Kendari  (Antara News) - Ketua DPC Partai Nasional Demokrat Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), H Akalim merasa yakin kader partainya yang duduk di DPRD Buton, Hamizu tidak bersalah sehingga bisa lepas dari kasus hukum yang menjeratnya.

"Saya sangat yakin, Hamizu tidak bersalah atas kasus hukum yang dituduhkan dan akan tetap menjadi anggota DPRD Buton hingga masa baktinya berakhir Oktober 2019," katanya di Kendari, Selasa.

Hamizu kader partai Nasdem yang dilantik jadi anggota DPRD Buton periode 2014-2019 didakwa melakukan tidak pidana penggelapan uang ganti rugi lahan warga dari perusahaan tambang PT AMI sebesar Rp1,4 miliar.

Pada persidangan pembacaan vonis pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pasarwajo yang digelar 12 September 2014, Hamizu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1,3 bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo tersebut, terdakwa Hamizu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sultra.

Hasilnya, hakim Pengadilan Tinggi Sultra mengabulkan gugatan pemohon dan membebaskannya dari vonis hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Jaksa Penuntut Umum yang tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi Sultra tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan saat ini putusannya masih ditunggu.

"Saya sangat yakkin, hakim Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra karena Hamizu memang tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan JPU," kata Akalim.

Menurut dia, proses hukum Hamizu di Pengadilan Negeri Pasarwajo atas tuduhan penggelapan uang ganti rugi lahan milik rakyat Talaga dari PT AMI diwarnai banyak kejanggalan.

Mulai dari proses penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, saksi pelapor dari PT AMI tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Sementara saksi dari beberapa warga yang mengaku tidak pernah menerima uang ganti rugi lahan dari PT AMI, sebetulnya sudah menerima dari Hamisu.

"Jadi, putusan Pengadilan Tinggi itu yang memberikan rasa keadilan dan Insya Allam hakim MA akan menguatkan putusan itu," katanya.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024