Manokwari (Antara News) - Kepala Kepolisian Resort Manokwari, Papua Barat, AKBP Jhony Edison Isir melarang masyarakat setempat agar tidak menyimpan senjata api apalagi senjata api yang masih aktif dan dapat digunakan.
       "Berdasarkan ketentuan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, masyarakat yang memiliki, menggunakan dan menyimpan senjata api tanpa izin merupakan tindak pidana dan akan diproses hukum," kata Kapolres  di Manokwari, Rabu.
       Dia mengakui bahwa sebagian besar masyarakat di Manokwari memiliki dan menyimpan senjata api baik itu senjata api peninggalan perang dunia ke dua maupun senjata api rakitan.
       Masyarakat Manokwari, katanya, menyimpan senjata api dengan alasan keperluan adat pembayaran mas kawin yang telah menjadi tradisi masyarakat setempat turun-temurun. "Bagi kepolisian hal itu bukan alasan dan siapa saja masyarakat Manokwari yang kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api akan diproses hukum sesuai dengan ketentaun undang-undang yang belaku," ujarnya  
       Ia mengatakan bahwa sebaiknya masyarakat yang masih menyimpan senjata api apalabi yang masih aktif dengan sadar dan iklhas menyerahkan senjata api tersebut kepada pihak kepolisian guna dimusnakan.
       Sebab, apabila aparat kepolisian Polres Manokwari yang menemukan sendiri pemilik senjata api, maka tidak ada toleransi yang bersangkutan diproses hukum.
       Kapolres meyampaikan bahwa terkait senjata api dijadikan mas kawin yang sudah menjadi tradisi adat masyarakat Manokwari, kepolisian akan berkominikasi dengan pemangku kebijakan dan Lembaga Adat agar tradisi ini ditiadakan sebab senjata api bisa  salah digunakan oleh masyarakat.

Pewarta : Oleh Ernes B. Kakisian
Editor :
Copyright © ANTARA 2024