Kolaka (Antara News) - Pascapemberhentian lima anggota KPU Kabupaten Kolaka oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu, membuat semua aktivitas tahapan pemilu legislatif yang belum tuntas karena terkait kasus hukum, diambil alih oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua KPU Provinsi Sultra,  Hidayatulah di Kolaka, Rabu, mengatakan, tugas yang ditinggalkan komisioner KPU Kolaka dan sebelum mengangkat pergantian antarwaktu (PAW) komisioner tersebut, pihaknyanya akan mengambil alih semua tahapan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Karena masih ada tahapan yang harus dikerjakan komisioner KPU Kolaka yang telah diberhentikan, maka KPU Provinsi Sultra akan menyelesaikan tahapan itu," katanya.

Tahapan yang segera ditangani KPU Provinsi Sultra adalah adanya tanggapan masyarakat dan rekomendasi Panwaslu yang belum dijalankan, khususnya masalah calon anggota legislatif terpilih dari Partai Gerindra, yakni Sirwan Jaya Razak karena yang bersangkutan pernah terpidana atas kasus korupsi dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Menurut Hidayatulah, pihak KPU Provinsi Sultra hanya bisa membatalkan caleg terpilih dari daerah pemilihan tiga Kabupaten Kolaka, dan belum diusulkan pergantian antarwaktu (PAW) karena masih ada upaya hukum yang akan dilakukan oleh caleg terpilih tersebut.

"Kami belum bisa mengusulkan pergantian calon terpilih karena pihak KPU masih memberikan upaya hukum lain kepada caleg yang dibatalkan," jelasnya.

Oleh karena itu, KPU Sultra sementara menngusulkan calon anggota DPRD Kolaka terpilih hanya 34 orang dari 35 calon anggota dewan tanpa caleg terpilih dari Gerindra untuk pelantikan anggota DPRD Kolaka periode 2014-2019.

"Kami telah konsultasi kepada KPU Pusat dan setelah dilakukan pengkajian, maka KPU Sultra memutuskan melalui rapat pleno di Kolaka untuk membatalkan yang bersangkutan untuk dilantik menjadi anggota legislatif peridoe lima tahun mendatang," ujarnya.

Menurut dia, Sirwan Jaya Razak masih dapat mengajukan gugatan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mendapatkan kepastian hukum terkait kasus yang menimpa caleg dari Partai Gerindra itu.

"Kalau memang sampai pada waktu yang ditentukan belum ada keputusan tetap, maka pihak KPU hanya mengusulkan 34 nama saja untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kolaka, dalam waktu dekat ini" ujarnya.

Calon anggota legislatif terpilih dari Partai Gerindra, Sirwan Jaya Razak pada Pemilu legislatif yang lalu berhasil mengumpulkan 1.073 suara dan berada di urutan pertama pada partai berlambang kepala burung garuda itu.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024