Andoolo (Antara News) - DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten setempat untuk menghentikan sementara aktivitas usaha perkebunan yang dilakukan PT Cipta Agung Manis (CAM).

Keputusan rekomendasi itu melalui rapat dengar pendapat dewan yang berlangsung di Kantor DPRD Konawe Selatan di Andoolo, Selasa, dihadiri pihak PT CAM, pejabat birokrasi terkait, pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga yang keberatan terhadap lahannya yang diklaim perusahaan itu.

Rapat dewan tersebut dipimpin Ansyari Tawulo dan didampingi anggota legislatif lainnya yakni Samsu, Djoko Suprihatin, Nadira, Tasbin Tadjuddin, Andi Ahmad, Senawan Silondae, Bahasmi, Indah Suriah Taburaka Muhlis, Nurmantasia, Wa Ode Asnawati, Hasnawati dan Wawan.

Sementara Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dihadiri Aisten I Setda Kabupaten Konawe Selatan Asaapi, Kadis Kehutanan Jeni, Kabag Pemerintahan, Camat Tinanggea dan Sekretaris Camat Andoolo.

Penguasaan lahan oleh PT CAM mendapat protes dari warga karena lahan terletak di Desa Pundoho dan Mataiwoi Kecamatan Andoolo diduga diserobot oleh perusahaan perkebunan itu.

Seorang perwakilan warga Yusuf menyampaikan, penggusuran lahan untuk kepentingan perkebunan Tebu dan Singkong oleh PT CAM merugikan warga setempat karena penguasaan lahan itu tanpa dilakukan ganti rugi.

Oleh karena itu, mereka meminat agar kegiatan PT CAM di lokasi lahan bersengketa tersebut dihentikan sementara sampai ada penyelesaian permasalahan tersebut, yakni ganti rugi lahan milik warga.

"Kami hanya meminta PT CAM agar membayar ganti rugi lahan masyarakat yang telah digusur, sebab yang terjadi selama ini, pemilik lahan tersebut tidak mendapatkan apa-apa," kata Yusuf.

Yusuf juga membeberkan bahwa PT CAM yang berinvestasi di sektor perkebunan itu sesungguhnya belum memiliki izin operasi untuk melakukan penanaman, tetapi kenyataan pihak perusahaan telah melakukan penanaman.

Mereka juga menduga izin usaha perkebunan yang dimiliki PT CAM telah dicabut oleh pemerintah daerah sejak tahun 2011.

"Ini juga yang kami pertanyakan, jika ini illegal, maka PT CAM harus dihentikan dari aktifitasnya," kata Yusuf.

Sementara itu, perwakilan PT CAM, Gusti Wayana menyampaikan bahwa perusahaan yang mengantongi izin usaha perkebunan sejak tahun 2007 itu memang pernah dicabut izin usahanya tahun 2011, namun pemerintah daerah setempat kembali memberikan izin tersebut.

"Memang pernah izin usaha perkebunan ini dicabut oleh pemerintah daerah ini karena pembebasan lahan yang dilakukan saat ini hanya mencapai tiga ribu hektar dari target 18 ribu hektare," kata Gusti.

Namun di tahun 2014 pemerintah kembali menerbitkan izin lokasi tersebut untuk pekebunan singkong, sehingga PT kembali membebaskan lahan itu untuk perkebunan singkong.

Atas penyampaian dari pihak PT CAM, akhirnya rapat dengar pendapat DPRD itu merekomendasi agar PT CAM untuk menghentikan sementara kegiatannya sampai ada penyelesaian masalah pembebasan lahan di Desa Pundoho dan Mataiwoi.

"DPRD hanya meminta agar PT CAM berhenti sementara sambil melakukan koordinasi dan menyelesaikan administrasi yang dibutuhkan, serta ganti rugi lahan kepada pemiliknya. Dan jangan juga asal ganti rugi, sehingga tidak tepat sasaran," kata anggota DPRD Konawe Selatan Samsu.

Terkait permintaan DPRD dan warga, PT CAM sepakat untuk menghentikan sementara aktifitasnya, khususnya di dua desa tersebut.

"Atas permintaan wakil rakyat, PT CAM untuk sementara akan menghentikan kegiatan sampai ada penyelesaian sengketa lahan tersebut, sambil juga melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan, termasuk izin dari pemerintah daerah setempat," kata Gusti.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024