Kolaka  (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Kolaka menggelar sosialisasi undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di aula BKD yang diikuti seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di daerah itu.

Bupati Kolaka Ahmad Safei menyampaikan kepada semua peserta untuk taat dalam mengikuti sosialisasi ini yang dirangkai dengan bimbingan tehnis (bintek) kepada para PNS.

"Ini sebagai upaya untuk mewujudkan aparatur negara yang memiliki integritas,profesional,netralitas dan bebas dari intervensi politik," katanya.

Selain itu kata Safei PNS harus bersih dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan diri.

"Setiap PNS wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip dan menerapkan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN," ungkapnya.

Tujuan dilaksanakan kegiatan Bintek penilaian prestasi kerja dan sosialisasi UU ASN diharapkan seluruh PNS di Kabupaten Kolaka telah siap menjadi ASN yang profesional,  memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu mewujudkan pembinaan pegawai negeri sipil berdasarkan sistim pretasi kerja dan sisten karier yang menitik beratkan pada sistim prestasi kerja dengan melakukan penilaian prestasi kerja.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024