Jakarta (Antara News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta bank-bank besar atau bank kategori BUKU III dan BUKU IV untuk menghentikan perang suku bunga deposito.

         "OJK sedang mendalami dan sekaligus minta industri jangan sampai masuk 'trap' persaingan suku bunga deposito karena dipicu oleh perilaku deposan besar," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat ditemui di Gedung Soemitro, Jakarta, Jumat.

         Muliaman menuturkan, perang suku bunga tersebut sudah tidak sehat karena beberapa bank besar memberikan suku bunga deposito di atas tingkat bunga penjaminan LPS atau di atas 7,75 persen.

         "Masa ada suku bunga deposito sebulan 11 persen dengan di atas Rp2 miliar. Saya minta bank-bank itu untuk hentikan hal itu," ujar Muliaman.

         Perang suku bunga simpanan memang diakibatkan oleh sejumlah pemicu, salah satunya yakni terbatasnya likuiditas di industri perbankan, dan dikhawatirkan menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

         "Pemicunya bisa macam-macam, tiba tiba ada keperluan atau DPK (dana pihak ketiga) turun lalu ada kewajiban jatuh tempo yang dipenuhi, lalu kemudian getok tular. Efek domino yang menurut saya mirip terjadi pada beberapa tahun lalu. Ini  perlu menjadi perhatian," ujar Muliaman.

         Namun, di antara sejumlah bank besar tersebut, dalam sebulan terakhir ada yang justru menurunkan suku bunga seperti Bank Mandiri dan Bank BCA.

         Mandiri menurunkan suku bunga deposito 25 basis poin dari 6,25 persen menjadi 6 persen. Sedangkan BCA menurunkan suku bunga deposito sebesar 0,75 persen dari 9,25 persen menjadi 8,5 persen.

         "Sekarang kan sudah mulai longgar. Ada bank yang sudah turunkan. Saya ingin mereka lebih sustain. Makanya ini kan hanya berlaku di Bank BUKU III dan BUKU IV yang berhubungan dengan bank besar," ujar Muliaman.

                                     Bunga Mikro
         Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mengkaji upaya mengurangi tingginya suku bunga kredit mikro baik di bank-bank besar maupun bank-bank kecil.
 
         Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya sebelumnya telah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tingginya suku bunga kredit mikro  yang dinilai memberatkan nasabah-nasabah kecil.

         "Walaupun nanti dispesifikasi yang mana saja, tetapi perlu ada pemikiran. OJK sedang bekerja ke arah sana (mengurangi tingginya suku bunga kredit mikro). Kemungkinan akan kita 'caping' (batasi)," ujar Muliaman saat ditemui di Gedung Soemitro, Jakarta, Jumat.

         Namun, lanjut Muliaman, terkait besaran pembatasan tingginya suku bunga kredit mikro masih dikaji secara lebih detil oleh tim dari OJK.

         "Tetapi berapa besar harus dilihat secara baik. Artinya jangan sampai tinggi sekali, marjinnya kan tinggi sekali. Ini juga berakibat pada getok tular juga (bank lain ikut menaikkan suku bunga)," kata Muliaman.

         Ia mengatakan, marjin bunga bersih (net interest margin atau NIM) di sektor mikro yang saat ini rata-rata 5-6 persen di Indonesia, memang sangat menggiurkan. Bank-bank besar yang mengambil keuntungan dengan memberikan suku bunga kredit mikro tinggi, dikhawatirkan akan diikuti oleh bank-bank kecil.

         "Kalau misalnya bank bank besar sudah kasih bunga besar, apalagi bank kecil. Kan akan memberatkan (nasabah)," kata Muliaman.

         Muliaman menginginkan, tingginya suku bunga kredit mikro di industri perbankan dapat terkontrol. Ia menargetkan aturan terkait hal tersebut akan diselesaikan pada tahun ini.

         "Mohon waktu sebentar untuk diteliti, diusahakan tahun ini. Nanti akan dalam peraturan OJK. Saya kaji dulu besarnya berapa, kan kita harus cari angka sedemikian rupa," kata Muliaman.

Pewarta : Oleh Citro Atmoko
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024