Andoolo  (Antara News) - Kabupaten Konawe Selatan menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pendidikan dan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemetaan Guru kepada para kepala sekolah dan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Bupati Konawe Selatan Imran di Andoolo, Rabu, menilai sebagian penyelenggara pendidikan telah menyimpang dalam menjalankan tanggung jawab.

"Pada kesempatan penting yang dihadiri seluruh kepala sekolah dari berbagai tingkatan, termasuk kepala UPTD saya tahu bahwa sudah banyak tugas pokok yang melenceng," kata Bupati Imran.

Dalam beberapa tahun terakhir, tugas pokok guru mulai melenceng, sehingga prestasi dan mutu pendidikan di daerah ini merosot. Tugas pengajaran yang terabaikan ini membuat anak didik tidak mengalami kemajuan signifikan.

Bahkan, ada kecenderungan pendidik lebih berorientasi proyek dibandingkan mendidik anak, kata Imran didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wallam, Kepala Bappeda Arsalim Arifin dan Kepala BKD Aswan.

Kalangan kepala sekolah dan kepala UPTD yang diberikan tugas tambahan oleh pimpinan ini adalah untuk membantu kelancaran dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM), sehingga daya saing daerah lebih unggul.

Tetapi belakangan ini, menurut dia, kepala Sekola, Kepala UPTD lebih banyak mengurusi proyek, bahkan ada yang sudah berkomunikasi langsung dengan Dinas Pendidikan di tingkat provinsi bahkan dengan pemerintah pusat dengan sejumlah proposal usul pembangunan ruang kelas baru hingga kegiatan lainnya.

Selain itu, keterlibatan guru dalam politik tidak dipungkiri, sehingga tugasnya di sekolah tidak berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Hal seperti ini harus diputus rantainya. Kepala sekolah, kepala UPTD dan guru bertugas mengajar dan meningkatkan mutu pendidikan. Untuk urusan proyek itu diurus oleh Dinas Pendidikan, Bappeda dan Kepala Daerah," tambahnya.

Terkait pungutan Komite yang dibebankan oleh orang tua murid untuk pembiayaan kegiatan di sekolah yang juga menjadi perhatian saat ini tidak diberikan penjelasan secara detaail kepada pengambil kebijakan.

"Kalau di dana bantuan operasional sekolah di SMP dan SMA tidak ada petunjuk teknisnya untuk pembayaran honor guru tidak tetap, kenapa tidak dijelaskan kepada Bappeda untuk seterusnya ke kepala daerah supaya dianggarkan," katanya.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024