Ternate   (Antara News) - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Mahmud Hasan mengatakan, masyarakat belum sepenuhnya percaya kepada legislator untuk melaksanakan fungsi keterwakilan masyarakat di legislatif, khususnya dalam pilkada.

         "Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab masyarakat belum mempercayai legislator melaksanakan peran itu, di antaranya pengalaman selama ini legislator hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan partai, sementara kepentingan masyarakat diabaikan," katanya di Ternate, Rabu.

         Selain itu, kata Mahmud Hasan, parpol dalam melakukan rekruitmen kader, khususnya yang akan diusung menjadi calon legislatif (caleg) lebih mengedepankan pertimbangan subjektif parpol dan jarang melihat kualitas kader dan dukungan masyarakat.

         Ia mengatakan, kader politik yang lolos menjadi legislator juga tidak semata-mata karena kader bersangkutan mendapat dukungan masyarakat, tetapi karena membeli dukungan menggunakan uang (politik uang) saat pemilu legislatif.

         "Dengan presepsi masyarakat terhadap legislator seperti itu maka dapat dipastikan mayoritas masyarakat di Indonesia tidak mau diwakili oleh legislator dalam menggunakan hak pilihnya memilih kepala daerah seperti yang menjadi usulan sejumlah parpol dalam rancangan revisi UU pilkada di DPR RI," katanya.

         Mahmud mengatakan, kalaupun sistem pemilihan kepala daerah nanti jadi menggunakan sistem keterwakilan di DPRD, kemungkinan besar kepala daerah yang terpilih melalui sistem itu kurang dapat dukungan dari masyarakat.

         Oleh karena itu, menurut dia, kalaupun sistem keterwakilan masyarakat di DPRD diterapkan dalam pemilihan kepala daerah sebaiknya setelah masyarakat mempercayai wakilnya di legislatif dan ini menjadi tugas parpol untuk mewujudkannya.

         "Tetapi kalau Bangsa Indonesia ingin konsisten melaksanakan nilai demokrasi maka seharusnya sistem keterwakilan di legislatif untuk memilih kepala daerah tidak perlu diberlakukan. Sistem pemilihan secara langsung seperti sudah diterapkan saat ini harus dipertahankan," katanya.

Pewarta : La Ode Aminuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024