Kendari  (Antara News) - Belasan pengacara pendukung Rancangan Undang Undang (RUU) Advokat berkunjung ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedatangan pengacara perwakilan dari sejumlah organisasi diterima Ketua DPRD Sultra, Rusman Emba serta anggota, Hasid Pedansa seusai memimpin rapat paripurna di Kendari, Senin.

Mereka yang tergabung dalam Aliansi Advokat Bersatu Sulawesi Tenggara menyerahkan rekomendasi tertulis tentang dukungan pembahasan dan penetapan RUU Advokat yang sementara bergulir di DPR RI.

Aliansi Advokat Bersatu didukung sejumlah organisasi pengacara, yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra, Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sultra dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (Hami) Sultra.

Juru bicara Aliansi Advokat Bersatu Sultra, Andre Darmawan mengatakan, mendukung pembahasan dan penetapan RUU advokat yang sementara berlangsung di DPR RI.

"Kami datang di DPRD Sultra dengan harapan aspirasi kami tentang dukungan pembahasan RUU advokat difasilitasi ke DPR RI. DPRD Sultra harus akomodatif," kata Andre Darmawan.

Aliansi Advokat Bersatu Sultra mendukung sepenuhnya pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai bagian dari materi pembahasan RUU advokat.

"Kami yakin DAN tidak mengebiri kemandirian dan independensi profesi pengacara, bahkan memiliki kemandirian dan keberanian menindak advokat yang melanggar etika profesi atau menyalahgunakan profesi," katanya.

Justeru Dewan Kehormatan Advokat yang beranggotakan para advokat diragukan komitmennya menegakan norma-norma etika profesi karena bagian dari kaum advokat.

Akhir pekan lalu puluhan advokat yang mengusung panji Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyampaikan aspirasi menolak RUU advokat yang di dalamnya merancang pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN).

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2006 menyatakan Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang juga menjalankan fungsi penegakan hukum.

Pewarta : Sarjono
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024