Raha (Antara News) - Dinas Kehutanan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, mulai memperketat pengawasan di kawasan hutan jati Warangga terkait dengan penanganan kasus pembalakan liar.
"Dalam memperketat pengawasan kawasan hutan jati Warangga, kami menjalin kerja sama dengan pihak Polres Muna, terutama dalam melakukan penyidikan terhadap para pelaku pembalakan liar di dalam kawasan hutan jadi Warangga," kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muna Haris di Raha, Kamis.
Menurut dia, dalam menjalin kerja sama penyidikan terhadap pelaku pembalakan liar dengan jajaran polres tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010.
"Undang-undang itu mengamanahkan jika salah pihak, Dinas Kehutanan atau jajaran polres menangkap pelaku pembalakan liar, keduanya wajib bekerja sama menangani penyelesaian kasusnya," katanya.
Jika dalam memproses kasus pembalakan liar, penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatan pelaku, kata dia, maka para pelaku akan dijerat dengan pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomoo 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ancaman pidana terkait dengan pelanggaran terhadap undang-undang tersebut, berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Penerapan dari pasal tersebut, untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kehutanan," katanya.
"Dalam memperketat pengawasan kawasan hutan jati Warangga, kami menjalin kerja sama dengan pihak Polres Muna, terutama dalam melakukan penyidikan terhadap para pelaku pembalakan liar di dalam kawasan hutan jadi Warangga," kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muna Haris di Raha, Kamis.
Menurut dia, dalam menjalin kerja sama penyidikan terhadap pelaku pembalakan liar dengan jajaran polres tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010.
"Undang-undang itu mengamanahkan jika salah pihak, Dinas Kehutanan atau jajaran polres menangkap pelaku pembalakan liar, keduanya wajib bekerja sama menangani penyelesaian kasusnya," katanya.
Jika dalam memproses kasus pembalakan liar, penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatan pelaku, kata dia, maka para pelaku akan dijerat dengan pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomoo 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ancaman pidana terkait dengan pelanggaran terhadap undang-undang tersebut, berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Penerapan dari pasal tersebut, untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kehutanan," katanya.