Andoolo  (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan, Provindsi Sulawesi Tenggara, ngotot mengusulkan kembali kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah melalui penganggaran tahun 2015.

Ketua KPU Konawe Selatan, Jabal Nur di Andoolo, Minggu, mengatakan, pemilihan kepala daerah yang diagendakan 17 Mei 2015 dipastikan molor karena tidak dianggarkan melalui APBD-perubahan.

Dengan tidak adanya anggaran tersebut tahapan Pemilukada seperti perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Setempat (PPS) serta pendataan pemilih setempat juga dipastikan molor.

"KPU tetap mengajukan usul anggaran Pemilukada Konawe Selatan minimal enam bulan sebelum berakhirnya massa jabatan bupati dan wakil bupati," katanya.

Menurut Jabal, tidak adanya anggaran di APBD-P tahun 2014 untuk penganggaran tahapan Pilkada, berarti sudah dipastikan molor, termasuk jadwal Pemilihan tanggal 17 Mei akan mundur.

"KPU sebagai penyelenggara hanya dapat melaksanakan putaran pemilihan Umum kepala daerah jika ada anggarannya. Di Undang-undang juga sudah dijelaskan bahwa faktor pendanaan juga akan tertunda jika tidak ada. Karena itu Pemerintah berkewajiban untuk mendanai Pilkada," katanya.

Dosen non aktif STAIN Kendari itu mengaku, alasan pemerintah terkait hasil konsultasi di Pemerintah Pusat, bila anggaran Pilkada akan dibebankan APBN atau melalui KPU Pusat itu belum ada petunjuk teknisnya.

Saat ini rancangan Undang-undang tentang Pemilu serentak masih digodok oleh DPR RI. Bila ini juga disahkan Undang-undang tentang Pemilihan Bupati Walikota se Indonesia serentak, anggaran tetap disiapkan oleh pemerintah daerah.

"Hingga saat ini belum ada petunjuk dari KPU pusat tentang proses Pilkada, sehingga kami dari KPU tetap mengajukan anggaran di Pemda," tambahnya.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024