Pontianak  (Antara News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menahan seorang pria berinisial TA yang mengaku mampu menjual aset milik Kodam XII/Tanjungpura.

        "Tersangka ditangkap di Jakarta pada Sabtu (6/9) sore, lalu dibawa ke Pontianak pada Minggu (7/9)," kata Direskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Widodo saat dihubungi dari Pontianak, Senin.

        Modus yang dilakukan pelaku yakni menawarkan ke kontraktor atau developer perumahan terkait lokasi-lokasi yang kini masih terdapat aset milik Kodam XII/Tanjungpura.

        Para kontraktor tersebut tertarik karena lokasi yang ditawarkan sangat strategis.

        Tersangka menjanjikan dapat menyelesaikan surat menyurat terkait aset tersebut.

        Namun, para korban harus menyerahkan dana tertentu agar surat-surat yang dibutuhkan segera tuntas.

        "Ada yang menyetor Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar," ujar dia. Korban percaya karena pelaku kerap keluar masuk Kodam Tanjungpura.

        Untuk sementara ada delapan korban dengan total uang yang terkumpul Rp4 miliar sejak pelaku beraksi pada awal tahun ini.

        Setelah menunggu sekian lama, surat yang dibutuhkan tidak kunjung ada, korban akhirnya melapor.

        "Terakhir, kami mendapat laporan tersangka ada di Jakarta. Tim lalu berangkat dan menangkap TA di Kebon Jeruk, Sabtu (6/9) sore, lalu disidik di Polsek Tebet," ujar dia.

        Berdasarkan keterangan awal, ada indikasi penampungan terhadap uang hasil penipuan tersebut dalam rekening tertentu.

        "Transfer ke rekening pihak ketiga, rekening penampung penipuan korban, dan ada juga untuk judi online. Ada satu rekening yang tidak mau dia buka, ini yang sangat menarik," ungkap Widodo.

        Sementara Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistianto mengatakan Pangdam Tanjungpura kaget ketika mengetahui ada upaya penipuan dengan cara menjual aset Kodam.

        "Pangdam sangat mendukung supaya pelaku bisa ditangkap," kata Arief Sulistianto.

Pewarta : Teguh Imam Wibowo
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024