Kolaka (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Kolaka mulai menerapkan pelarangan kendaraan dinas menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi di semua wilayah itu mulai diberlakukan sejak 1 September 2014.

Pelarangan penggunaan BBM bersubsidi oleh Pemkab menindaklanjuti Permen ESDM nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian BBM yang melarang kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi.

Manajer SPBU Kolaka Arifuddin, Selasa membenarkan pelarangan bagi kendaraan dinas sesuai dengan surat edaran Bupati Kolaka nomor 541/477 tahun 2014.

"Dalam surat edaran itu berlaku mulai bulan September sehingga pihak SPBU sudah tidak bisa lagi melayani pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas, BUMN, BUMD," katanya.

Menurutnya bila masih ada kendaraan dinas yang akan mengisi BBM akan diarahkan untuk menggunakan BBM non subsidi atau pertamax dengan harga Rp13.500 per liternya.

Selain itu kata Arif, dengan berlakunya surat edaran itu maka kuota BBM bersubsidi untuk SPBU miliknya hanya mencapai 34 kilo liter per harinya sehingga antrean terjadi di SPBU.

"Tapi bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran serta kendaraan pengangkut sampah tidak diberlakukan," ungkapnya.

Hasil pantauan di lapangan nampak beberapa SPBU di Kolaka dengan berlakunya surat edaran itu dijaga ketat aparat kepolisian untuk menghindari terjadinya pembelian BBM bersubsidi secara besar-besaran.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024