Pasarwajo  (Antara News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak membolehkan lagi pemerintah kabupaten induk mendanai pembangunan infrastruktur jalan di wilayah daerah otonom baru (DOB).

Larangan Kemendagri tersebut disampaikan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Syamsu Umar Abdul Samiun di Batauga, calon ibukota Buton Selatan, Senin.

"Di dalam APBD Perubahan Kabupaten Buton 2014, kita mengalokasikan anggaran pembangunan jalan di Buton Selatan sebesar Rp25 miliar dan Buton Tengah sebesar Rp9 miliar, namun saat dikonsultasikan dengan Kemendagri, anggaran tersebut dicoret," katanya.

Itu karena kata dia, kedua DOB tersebut sudah mendapat anggaran tersendiri dari APBN Perubahan 2014.

Menurut dia, secara de jure, wilayah Buton Selatan dan Buton Tengah sudah menjadi DOB karena undang-undang pembentukan dua DOB tersebut sudah ditandatangani presiden.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 untuk Kabupaten Buton Selatan dan undang-undang nomor 15 tahun 2014 untuk Kabupaten Buton Tengah.

Namun ujarnya, secara de facto kedua daerah tersebut masih menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Buton karena kedua DOB tersebut belum diresmikan dan penjabat bupatinya belum dilantik.

"Saat wilayah ini diresmikan bersamaan dengan pelantikan penjabat bupati, barulah benar-benar pisah dari kabupaten induk, Buton," katanya.

Ketika itulah ujarnya, seluruh kewajiban Bupati Buton dengan kedua wilayah DOB tersebut, sudah gugur dengan sendirinya, beralih kepada penjabat bupati baru yang akan mempersiapkan terpilihnya bupati definitif.

Menurut bupati Syamsu Umar, terbentuknya dua DOB, Buton Tengah dan Buton Selatan merupakan jembatan emas menuju Provinsi Buton Raya yang dijerjuangakan sejak lama.

Itu karena lanjutnya, dengan dua DOB tersebut, maka cakupan wilayah provinsi Buton Raya untuk menjadi provinsi baru, pisah dari Provinsi Sultra sudah menjadi lima wilayah kabupaten.

Kelima wilayah kabupaten tersebut masing-masing Kabupaten Buton, Kota Baubau, Wakatobi, Buton Tengah dan Buton Selatan.

"Kita terus mendorong wilayah Buton Raya menjadi provinsi otonom karena latar belakang sejarah wilayah ini pernah menjadi pusat Kesultanan Buton yang memiliki otonomi sendiri sama seperti Daerah Istimewa Yogyakarta atau Daerah Nangroh Aceh Darusalam," katanya.

Makanya kata dia, terbetuntuknya dua DOB ini, akan menjadi jembatan emas untuk mewujudkan Provinsi Buton Raya, sama seperti daerah-daerah kerajaan lain di Indonesia.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024