Andoolo   (Antara News) - Badan Perwakilan Desa (BPD) Onembute, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan diusulkan dicopot dari jabatan karena ditangkap saat main judi.

Tokoh masyarakat Desa Onembute Ruslan (41) di Andoolo, Jumat, mengatakan perbuatan Kepala Desa Onembute Eksan tidak lagi dapat menjadi panutan bahkan dituakan di kampung.

Selain karena kepala desa ditangkap saat bermain judi bersama tiga rekannya, juga ada beberapa daftar dosa yang diperbuat, sehingga masyarakat Desa Onembute melalui BPD Desa Onembute mengajukan usulan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati Konawe Selatan.

Surat bernomor 01/BPD/2014 yang ditandatangani Ketua BPD Desa Onembute Rija bersama empat anggotanya Agustin, Medi, Abd Majid dan Saharuddin.

Kepala Desa Onembute Eksan tidak dapat menjadi panutan di tengah masyarakat, karena sejumlah kelakuannya yang tidah memberikan pencerahan kepada masyarakat.

Eksan melakukan pernikahan dengan perempuan lain secara ilegal tanpa sepengetahuan dan izin istri sahnya. Dia juga mempelopori perjudian bersama masyarakat hingga ditangkap polisi pada 23 Agustus 2014.

"Ini dasar BPD Onembute mengajukan usulan pemberhentian Eksan dari jabatannya sebagai Kepala Desa. Diharapkan dengan kasus ini Bupati dapat memberhentikannya," kata Ruslan.

Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Syaifullah membenarkan laporan masyarakat melalui BPD Onembute.

Terkait dengan surat usulan BPD terkait pemberhentian Kepala desa, BPMD akan segera menindaklanjutinya dengan turun di desa bersama tim inspektorat.

"Suratnya telah kami terima. Dari surat tersebut masyarakat telah mengadukan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa. Kalau tindakan itu benar dan Kepolisian sudah menetapkan tersangka, Kepala Desa yang bersangkutan akan ditindaklanjut dengan pemberhentian," kata Saifullah.

Mantan Camat Mowila itu mengaku, pemberhentian kepala desa dapat dilakukan atas rekomendasi BPD. Terlebih lagi ini dikaitkan dengan kasus tindak pidana yang dilaporkan di Pemda Konawe Selatan melalui BPMD.

"Atas tindakan judi yang dilakukan dan pernah ditahan polisi baru kami ketahui. Untuk itu sesegera mungkin melakukan klarifikas di desa Onembute dan di Mapolres Konsel," kata Saifullah

Pewarta : Antara
Editor :
Copyright © ANTARA 2024